MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rokok elektrik atau vape kini menjadi salah satu media baru penyalahgunaan narkotika. Cairan yang tampak seperti liquid biasa ternyata dapat mengandung sabu, ganja, ekstasi, hingga zat psikoaktif baru.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Sudjarwoko mengungkapkan, modus tersebut bahkan ditemukan di ruang publik. Salah satu kasus terungkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pantai Kuta, ketika seorang pengguna mengisap vape yang ternyata berisi sabu cair.
“Awalnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki pabrik, berawal dari adanya masyarakat yang ternyata menggunakan narkoba jenis sabu di tempat umum. Salah satu mal terbesar di Pantai Kuta, dia menggunakan vape tanpa ada ragu, isinya narkoba cair,” ujar Sudjarwoko dalam FGD Komisi Fatwa MUI di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Sabu Cair hingga Ganja Masuk Cartridge Vape
Sudjarwoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kemampuan personel kepolisian mengenali perbedaan aroma asap vape biasa dengan asap yang dihasilkan dari penggunaan narkotika.
“Kami dilatih membedakan bau asap dari narkoba dengan bau asap dari vape. Ujungnya kami bisa melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Vape itu hanya alatnya saja, liquid-nya ternyata sabu cair,” imbuhnya.
Polri juga menemukan berbagai jenis narkotika dalam bentuk cair yang disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik. Karena itu, kepolisian menyatakan mengambil sikap tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan vape yang dicampur zat terlarang.
Temuan serupa disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Brigjen Pol Supiyanto. Berdasarkan pengujian sampel barang bukti periode Mei 2025 hingga November 2026, hampir semua jenis narkotika konvensional maupun New Psychoactive Substances (NPS) ditemukan dapat disusupkan ke dalam cairan atau cartridge vape.
“Jenis narkotika yang disalahgunakan di dalam vape, baik yang konvensional maupun NPS, semuanya ada. Mulai dari THC (ganja cair), kokain, sabu, hingga ekstasi. Dari hasil uji laboratorium kami, semua jenis narkoba memungkinkan disusupkan di dalam cartridge vape,” kata Supiyanto.
Satu Cartridge Bisa Berisi Campuran Narkotika
Ancaman tidak berhenti pada satu jenis zat. Pengujian laboratorium BNN juga menemukan cairan vape yang mengandung campuran dua hingga empat senyawa narkotika sekaligus.
“Ada yang tunggal, tetapi ada juga yang dicampur antara narkotika konvensional dengan NPS, misalnya ekstasi dicampur etomidate atau ekstasi dengan sinte. Ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berisiko tinggi bagi penggunanya,” tuturnya.
Supiyanto menyebutkan, secara global terdapat lebih dari 1.530 jenis NPS, dengan 107 jenis telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Beberapa di antaranya adalah synthetic cannabinoid atau sinte, synthetic cathinone, dan etomidate.
Penyamaran zat terlarang juga semakin sulit dikenali karena sindikat memanfaatkan perisa, aroma, serta pelarut propylene glycol dan vegetable glycerin (PG/VG). Modus ini dapat dilakukan melalui perangkat vape sistem terbuka maupun tertutup.
Laboratorium Narkoba Bergeser ke Apartemen dan Rumah Sewa
Skala ancaman tersebut terlihat dari sejumlah pengungkapan kasus. Pada Juli 2026, BNN menggagalkan penyelundupan 3,37 ton bunga ganja di Gresik yang disebut berpotensi menghasilkan 700 liter THC cair. Jumlah itu diperkirakan cukup untuk mengisi 700.000 cartridge vape.
Pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Kepulauan Riau juga disebut memiliki potensi paparan setara 2,6 juta cartridge.
Sementara itu, lokasi produksi narkotika ilegal atau clandestine lab mulai bergeser dari pabrik berskala besar ke tempat yang lebih tertutup, seperti apartemen dan rumah sewa di perkotaan. Di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, aparat menemukan aktivitas perakitan ribuan cartridge vape kosong yang disiapkan untuk diisi etomidate dalam bentuk padat maupun cair.
BNN pun mendorong penguatan regulasi dan koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
