Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPOM Temukan Etomidat dan Ketamin dalam Vape, Ini Bahayanya bagi Tubuh

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 November 2026 | 08:30
rubrik: Gaya Hidup, Info Sehat
BPOM Temukan Etomidat dan Ketamin dalam Vape, Ini Bahayanya bagi Tubuh

BPOM menemukan etomidat dan ketamin dalam cairan vape. BNN juga melaporkan 99 persen sampel yang diuji sepanjang 2026 positif mengandung narkotika. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rokok elektrik atau vape yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok konvensional ternyata menyimpan ancaman lain. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan cairan sejumlah produk vape mengandung etomidat dan ketamin, zat yang dikenal digunakan dalam tindakan medis sebagai obat anestesi.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, dalam diskusi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Etomidat dalam Vape Dipastikan Ilegal

Nova menegaskan, tidak ada produk mengandung etomidat yang terdaftar dan disetujui BPOM di Indonesia. Artinya, etomidat yang beredar, termasuk yang ditemukan dalam cairan vape, berasal dari jalur ilegal.

“Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua,” ujar Nova.

Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ketentuan tersebut, penyalahgunaan dan peredarannya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika.

Selain etomidat, pengawasan bersama BPOM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam cairan vape. Zat ini merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis dan saat ini masih tergolong obat keras, belum masuk kategori narkotika.

99 Persen Sampel Vape Positif Mengandung Narkotika

Temuan BPOM sejalan dengan hasil pemeriksaan laboratorium BNN. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

See also  Rokok vs Vape, Mana Lebih Bahaya ?

Temuan ini menunjukkan penyalahgunaan vape tidak lagi terbatas pada penggunaan cairan nikotin. Perangkat rokok elektrik juga dimanfaatkan sebagai media konsumsi berbagai zat terlarang.

BPOM turut mengingatkan bahwa aerosol vape bukan sekadar uap air. Cairan yang dipanaskan akan mengalami reaksi kimia dan menghasilkan aerosol yang dapat mengandung zat berbahaya, termasuk senyawa karsinogenik atau pemicu kanker.

Paparan zat tersebut, ditambah risiko ketergantungan dan keracunan akibat menghirup kandungan terlarang, membuat penyalahgunaan vape semakin mengkhawatirkan.

Paparan BPOM disampaikan dalam FGD bertema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang digelar Komisi Fatwa MUI di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat.

Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat pada 13 Oktober 2026. Saat itu, Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa terkait vape yang kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair.

Temuan BPOM dan hasil pengujian BNN menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi Fatwa MUI sebelum menetapkan fatwa mengenai rokok elektrik.

Tags: BPOMetomidatketaminROKOK ELEKTRIKVAPEzat berbahaya
Previous Post

Polri Bongkar Modus Baru Narkoba: Sabu Cair Disamarkan dalam Liquid Vape

Next Post

1. Guru Besar UI Jelaskan Risiko Kesehatan Vape dalam Jangka Panjang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks