MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran berlangsung selama enam hari, yakni 5–10 November 2026, sebelum peserta mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Ketentuannya tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Dirjen Puji Raharjo.
Catat Jadwal Seleksi PHD 2027
Seleksi tahun ini dibuka untuk dua bidang, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti tes CAT pada 14 November 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan dua hari kemudian.
Berikut jadwal lengkapnya:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran | 5–10 November 2026 |
| Tes CAT | 14 November 2026 |
| Pengumuman hasil | 16 November 2026 |
Syarat Usia dan Pendidikan Calon Petugas
Berdasarkan instrumen verifikasi administrasi dalam nota dinas, calon PHD wajib beragama Islam. Persyaratan usia dan pendidikan dibedakan berdasarkan bidang layanan yang dipilih.
Pelayanan Umum:
-
Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
-
Pendidikan minimal S1 atau sederajat.
Pelayanan Kesehatan:
– Usia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan dasar, calon peserta harus melengkapi dokumen administrasi berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Ijazah terakhir.
-
Usulan dari gubernur.
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
-
SKCK bagi peserta non-aparatur sipil negara (ASN).
Seluruh dokumen akan diperiksa tim verifikator panitia seleksi. Peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jika berkas lengkap dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.
Dengan waktu pendaftaran yang hanya enam hari, calon peserta sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal. Terutama surat usulan gubernur dan keterangan sehat yang memerlukan proses pengurusan.
Seleksi Melibatkan Pemda dan Harus Transparan
Pelaksanaan seleksi PHD 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Kemenhaj juga melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Provinsi di setiap daerah untuk mendukung pelaksanaan seleksi.
Sejumlah kantor wilayah mulai menyosialisasikan tahapan tersebut. Kemenhaj Gorontalo telah mengumumkan informasi seleksi melalui situs resminya, sementara Kemenhaj Sumatera Selatan telah berkoordinasi dengan Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.
Kemenhaj menegaskan seleksi harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Hasil seleksi administrasi maupun tes CAT wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.
Rekapitulasi hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka di lokasi tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
