Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka! Catat Jadwal, Syarat, dan Dokumennya

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 November 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka! Catat Jadwal, Syarat, dan Dokumennya

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 dibuka 5–10 November 2026. Simak jadwal tes CAT, syarat usia, pendidikan, dan dokumen pendaftarannya. (Foto:Dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran berlangsung selama enam hari, yakni 5–10 November 2026, sebelum peserta mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Ketentuannya tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Dirjen Puji Raharjo.

Catat Jadwal Seleksi PHD 2027

Seleksi tahun ini dibuka untuk dua bidang, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan mengikuti tes CAT pada 14 November 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan dua hari kemudian.

Berikut jadwal lengkapnya:

Tahapan Jadwal
Pendaftaran 5–10 November 2026
Tes CAT 14 November 2026
Pengumuman hasil 16 November 2026

Syarat Usia dan Pendidikan Calon Petugas

Berdasarkan instrumen verifikasi administrasi dalam nota dinas, calon PHD wajib beragama Islam. Persyaratan usia dan pendidikan dibedakan berdasarkan bidang layanan yang dipilih.

Pelayanan Umum:

  • Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.

  • Pendidikan minimal S1 atau sederajat.

Pelayanan Kesehatan:

– Usia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Selain memenuhi persyaratan dasar, calon peserta harus melengkapi dokumen administrasi berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  2. Ijazah terakhir.

  3. Usulan dari gubernur.

  4. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

  5. SKCK bagi peserta non-aparatur sipil negara (ASN).

Seluruh dokumen akan diperiksa tim verifikator panitia seleksi. Peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jika berkas lengkap dan sesuai ketentuan. Sebaliknya, status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.

See also  Waspada Penipuan Umrah, Kemenhaj Bagikan Cara Memilih Travel Resmi

Dengan waktu pendaftaran yang hanya enam hari, calon peserta sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal. Terutama surat usulan gubernur dan keterangan sehat yang memerlukan proses pengurusan.

Seleksi Melibatkan Pemda dan Harus Transparan

Pelaksanaan seleksi PHD 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.

Kemenhaj juga melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Provinsi di setiap daerah untuk mendukung pelaksanaan seleksi.

Sejumlah kantor wilayah mulai menyosialisasikan tahapan tersebut. Kemenhaj Gorontalo telah mengumumkan informasi seleksi melalui situs resminya, sementara Kemenhaj Sumatera Selatan telah berkoordinasi dengan Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan.

Kemenhaj menegaskan seleksi harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Hasil seleksi administrasi maupun tes CAT wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.

Rekapitulasi hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka di lokasi tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.

Tags: haji 2027kemenhajPetugas Hajipetugas haji daerahseleksi petugas haji
Previous Post

Tak Cuma Teduh, Payung Masjid Nabawi Juga Punya Sistem Antisipasi Hujan

Next Post

Polri Bongkar Modus Baru Narkoba: Sabu Cair Disamarkan dalam Liquid Vape

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks