MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan mencapai hampir Rp100 juta, beban pelunasan yang harus disiapkan jemaah justru lebih ringan.
Dalam skema pembiayaan yang disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Komposisi tersebut menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan haji 2027.
Pelunasan Jemaah Tinggal Rp23,05 Juta
Yang menarik, angka Bipih Rp54,65 juta tidak berarti jemaah harus membayar seluruhnya saat pelunasan. Pemerintah menghitung sejumlah komponen yang sudah menjadi hak atau telah dibayarkan sebelumnya.
Dari Bipih Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat perolehan Nilai Manfaat melalui Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, sisa biaya yang harus dibayarkan jemaah dalam tahap pelunasan menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Formula tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan itu merupakan hasil penerapan skema subsidi sesuai instruksi Presiden.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara Bipih sebesar Rp54,65 juta dan uang yang harus disiapkan untuk pelunasan sebesar Rp23,05 juta. Bipih merupakan keseluruhan porsi biaya yang menjadi tanggungan jemaah, sedangkan pelunasan adalah sisa yang harus dibayarkan setelah memperhitungkan setoran awal, VA, dan subsidi pemerintah.
Pemerintah Hitung dengan Asumsi Kurs Baru
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan keadilan bagi jemaah sekaligus keberlanjutan keuangan haji.
Perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi kurs USD1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan di tengah penyesuaian struktur pembiayaan.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Irfan, efisiensi akan terus dikawal di berbagai lini pelayanan, baik ketika jemaah berada di Indonesia maupun selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Perlindungan dan kenyamanan jemaah menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
BPIH Hampir Rp100 Juta, Ini Komponennya
BPIH 2027 mencakup sejumlah kebutuhan penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Komponen di dalam negeri antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, living cost, pembinaan, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga mencakup perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat komponen penerbangan yang besarannya menyesuaikan embarkasi keberangkatan jemaah di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Jika terjadi kekurangan dana akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga penyelenggaraan haji tetap berjalan.
Bipih Berbeda di Tiap Embarkasi
Besaran Bipih tidak sepenuhnya sama bagi seluruh jemaah. Nilainya menyesuaikan embarkasi keberangkatan, terutama karena terdapat perbedaan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.
Jemaah dari Embarkasi Aceh, misalnya, tercatat memiliki Bipih terendah. Sementara itu, besaran untuk embarkasi lainnya disesuaikan dengan struktur biaya masing-masing.
Pemerintah mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.
