Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Beli Emas Secara Kredit dan Online, Halal atau Tidak? Ini Penjelasan DSN MUI

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 15:48
rubrik: Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah
ETF Emas Resmi Diperdagangkan, Ini Cara Kerja dan Peluang Arbitrasenya

DSN MUI menjelaskan hukum membeli emas secara kredit dan online. Emas boleh dicicil jika berstatus barang dagangan, sedangkan transaksi online sah selama akad terpenuhi.

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Membeli emas secara kredit maupun melalui platform online dinilai sah dalam Islam sepanjang emas tersebut diposisikan sebagai barang dagangan atau perhiasan dan transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) KH M Cholil Nafis menjelaskan hukum transaksi emas sangat bergantung pada fungsi emas dalam akad.

Menurut dia, ketika emas berfungsi sebagai mata uang atau alat tukar seperti dinar, maka berlaku ketentuan khusus karena emas masuk kategori barang ribawi.

Dalam kondisi tersebut, transaksi harus dilakukan secara tunai atau yadan bi yadin dan dengan nilai yang sama atau mislan bi mislin.

Kalau Jadi Barang Dagangan, Bisa Dicicil

Ketentuan berbeda berlaku apabila emas tidak lagi diposisikan sebagai alat tukar, melainkan sebagai barang dagangan atau perhiasan.

Dalam posisi tersebut, Cholil mengatakan emas boleh diperjualbelikan secara cicilan maupun tunai berdasarkan harga yang disepakati.

​”Ketika emas sudah menjadi hiasan atau barang dagangan, maka emas boleh dibeli secara cicil, boleh juga dibeli dengan cara harga yang tidak sama. Oleh karena itu, silakan yang mau beli emas logam mulia dengan cara cicil atau kontan dengan harga yang disepakati,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital, Rabu (16/9/2026).

Penjelasan tersebut sekaligus membedakan antara emas yang berfungsi sebagai komoditas dengan emas yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

Bagaimana Kalau Belinya Online?

Selain cicilan, transaksi emas secara daring juga dinilai sah.

Cholil menepis anggapan bahwa syarat ittihadul majlis atau berada dalam satu majelis akad harus selalu dimaknai sebagai pertemuan fisik penjual dan pembeli di tempat yang sama.

Merujuk pada pandangan ulama fikih Syekh Wahbah Az-Zuhaili, akad tetap dapat berlangsung selama terdapat sarana atau media yang menghubungkan kedua belah pihak untuk melakukan ijab dan kabul.

See also  ETF Emas Syariah Resmi Meluncur, OJK: Bisa Jadi Alternatif Investasi Masyarakat

Karena itu, transaksi melalui online shop maupun telepon tetap dapat memenuhi unsur akad.

​”Maka sekarang yang membeli secara online, online shop, atau dengan cara telepon, itu hukumnya sah. Hal ini juga telah difatwakan oleh DSN MUI pada Fatwa Nomor 146,” terangnya.

Fungsi Emas Jadi Kunci

Dengan demikian, titik utama dalam menentukan hukum transaksi emas terletak pada fungsi emas itu sendiri.

Jika emas berperan sebagai alat tukar, maka ketentuan barang ribawi berlaku lebih ketat. Namun, jika emas diposisikan sebagai barang dagangan atau perhiasan, maka transaksi cicilan dan perbedaan harga dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Sementara untuk transaksi online, keabsahan akad tidak bergantung pada pertemuan fisik, tetapi pada terpenuhinya proses ijab kabul melalui sarana yang menghubungkan penjual dan pembeli.

Tags: beli emasCholil NafisDSN MUIEmasemas onlineemas syariahHukum Emas
Previous Post

Skincare Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati Konsumen Muslim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks