Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

US$1 Juta buat Pansus Haji Ditolak Ace-Nusron, Saksi Bongkar Perjalanannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 September 2026 | 12:34
rubrik: Haji & Umrah
US$1 Juta buat Pansus Haji Ditolak Ace-Nusron, Saksi Bongkar Perjalanannya

Saksi Zainal Abidin mengungkap uang US$1 juta yang disebut untuk kebutuhan Pansus Haji. Ace Hasan dan Nusron Wahid disebut menolak menerima titipan tersebut. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR ternyata tidak pernah sampai kepada anggota pansus. Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin bersaksi bahwa Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid sama-sama menolak ketika dirinya mencoba menyampaikan titipan tersebut.

Kesaksian itu disampaikan Zainal dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Zainal mengatakan perjalanan uang bermula ketika dirinya dihubungi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Mas, saya bisa ketemu, mau konsultasi,” kata Zainal menirukan ucapan Gus Alex.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Cibubur. Dalam pertemuan itu, menurut Zainal, Gus Alex menyampaikan adanya uang yang ingin dititipkan untuk kebutuhan Pansus Haji.

“Beliau bilang, ‘Mas, ini aku nitip.’ Saya tanya, ‘Apa, Mas?’ Dia bilang, ‘Nitip 1 juta (dollar) untuk kebutuhan teman-teman Pansus,’” ujar Zainal.

Ace Hasan Disebut Tak Mau Terima

Zainal kemudian mengusulkan agar uang tersebut disampaikan kepada Ace Hasan Syadzily yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus anggota Pansus Haji.

“Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, biar Pak Ace yang mengatur,” kata Zainal menirukan ucapannya ke Gus Alex.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan. Dalam kesaksiannya, Zainal mengatakan Ace tidak bersedia menerima uang tersebut.

“Dari Pak Ace, kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau,” lanjut dia.

Setelah penolakan tersebut, Zainal kembali dihubungi Gus Alex. Ia kemudian meminta rekannya bernama Khomsin mengamankan uang hingga ada arahan selanjutnya.

“Saya perintahkan kepada Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’,” ujar Zainal.

See also  4 Jenis Tas Resmi Jamaah Haji 2026, Ini Fungsi, Ukuran, dan Aturan Isinya

Beberapa hari kemudian, Zainal mendapat informasi dari Gus Alex bahwa uang tersebut telah diterima dan berada di tangan Khomsin.

Nusron Juga Disebut Menolak

Upaya menyampaikan titipan kemudian berlanjut. Zainal mengaku sempat menemui Nusron Wahid yang ketika itu memimpin Pansus Haji 2024.

Namun, menurut kesaksian Zainal, Nusron juga menolak ketika diberi tahu mengenai adanya titipan tersebut.

“Saya bilang, ‘Kang, ini aku ada titipan.’ Beliau bilang, ‘Enggak usah, enggak usah,’” kata Zainal menirukan percakapannya dengan Nusron.

Karena tidak ada penerima, uang itu disebut tetap berada di tangan Khomsin. Zainal menyatakan dirinya juga tidak pernah mengeluarkan instruksi lanjutan agar uang diberikan kepada pihak lain.

KPK sebelumnya menyatakan uang US$1 juta yang diduga disiapkan untuk Pansus Haji telah disita dari perantara dan belum sempat diberikan kepada anggota pansus.

Gus Alex Minta Uang Dikembalikan

Setelah proses Pansus Haji berakhir, menurut Zainal, Gus Alex meminta uang tersebut dikembalikan. Ia mengatakan jumlah uang masih utuh dan tidak mengalami pengurangan.

Namun, Zainal mengaku kemudian menerima pesan WhatsApp bernada ancaman terkait persoalan pengembalian uang itu.

“Saya kurang ingat persisnya, Yang Mulia. Intinya, ‘Kalau kamu enggak mengembalikan, awas saya buka semua nanti’,” ujar Zainal.

Merasa tertekan, Zainal kemudian menemui Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama. Ia mengaku menjelaskan kepada Yaqut bahwa uang masih utuh sekaligus mempertanyakan tekanan yang diterimanya dari Gus Alex.

Menurut Zainal, Yaqut meminta persoalan tersebut diselesaikan langsung antara dirinya dan Gus Alex.

“Pak Menteri bilang, ‘Kamu ini, itu urusan kalian berdua. Jangan kayak anak kecil. Selesaikan berdua’,” kata Zainal.

Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami hukum, Zainal akhirnya memutuskan membawa uang tersebut ke KPK.

See also  Menag Ajak Jemaah Haji Doakan Kesejahteraan Bangsa

“Saya sendiri, Yang Mulia,” ujar Zainal saat ditanya siapa yang membawa dan menyerahkan uang tersebut.

KPK: Uang Belum Sampai ke Anggota Pansus

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita uang US$1 juta yang diduga disiapkan untuk Pansus Haji DPR. Lembaga antirasuah menyebut uang berada pada seorang perantara berinisial ZA dan belum sampai ke pihak yang dituju di Pansus.

Jaksa kemudian memasukkan dugaan uang US$1 juta tersebut ke dalam konstruksi dakwaan. JPU KPK menyebut uang diduga disiapkan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR 2024 melalui staf khusus Yaqut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya membantah kliennya pernah memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun perantara,” tulis tim kuasa hukum Yaqut.

Mereka juga membantah apabila terdapat pihak yang mengaku menjalankan perintah Yaqut terkait uang tersebut.

“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau menjalankan perintah dari klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan itu tidak benar dan harus dibuktikan secara sah,” ujar tim Yaqut.

Dengan kesaksian terbaru tersebut, perjalanan uang US$1 juta kini menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan perkara kuota haji. Keterangan saksi, dakwaan jaksa, bantahan terdakwa, serta alat bukti lainnya masih akan dinilai oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.

Tags: ace hasanKPKkuota hajinusron wahidpansus hajisidang kuota haji
Previous Post

Jejak Uang di Sidang Kuota Haji: Rp17,5 Juta untuk “Percepatan” hingga Tumpukan Dollar AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks