Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jejak Uang di Sidang Kuota Haji: Rp17,5 Juta untuk “Percepatan” hingga Tumpukan Dollar AS

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 September 2026 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Jejak Uang di Sidang Kuota Haji: Rp17,5 Juta untuk “Percepatan” hingga Tumpukan Dollar AS

Sidang kasus kuota haji mengungkap uang Rp17,5 juta yang disebut untuk “percepatan”, serta sejumlah barang bukti dollar AS yang ditelusuri jaksa. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Jejak uang mulai menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dari uang Rp17,5 juta yang disebut untuk “percepatan” hingga ribuan lembar pecahan 100 dollar AS, sejumlah barang bukti dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dua saksi yang diperiksa adalah mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhammad Ivan Soerjanata serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Dalam pemeriksaan, jaksa menelusuri asal-usul, pengetahuan saksi, hingga hubungan kronologis sejumlah uang yang telah disita dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Rp17,5 Juta Disebut untuk “Percepatan”

Ivan lebih dahulu dikonfirmasi mengenai barang bukti uang tunai sebesar Rp17,5 juta. Jaksa menanyakan dari mana uang tersebut berasal.

“Itu dia memberikan kepada saya waktu itu, Pak,” kata Ivan di persidangan.

Ketika jaksa meminta Ivan menjelaskan siapa yang memberikan uang tersebut, ia menyebut nama Muhammad Ismail Saidi Putra. Ivan mengatakan orang tersebut masih memiliki hubungan kerabat dengannya.

Jaksa kemudian menggali tujuan pemberian uang tersebut. Ivan memberikan jawaban singkat.

“Percepatan, Pak,” ujar Ivan.

Jaksa juga memastikan bahwa Muhammad Ismail yang dimaksud bukan Ismail Adham, salah satu terdakwa dalam perkara kuota haji.

“Bukan Pak Ismail Adham, ya?” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Ivan.

Selain uang Rp17,5 juta, jaksa turut mengonfirmasi barang bukti uang sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat yang tercatat dengan nomor barang bukti 1735. Uang tersebut disebut disita penyidik KPK pada 22 Desember 2025.

Ribuan Lembar Dollar AS Diperlihatkan di Persidangan

Penelusuran barang bukti uang berlanjut ketika jaksa memeriksa Zainal Abidin. Salah satu yang diperlihatkan adalah barang bukti nomor 1580 berupa 9.599 lembar uang pecahan 100 dollar AS.

See also  Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Zainal mengaku mengetahui uang tersebut.

“Tahu, Pak,” kata Zainal.

Jaksa selanjutnya menunjukkan barang bukti nomor 1581A berupa 401 lembar uang pecahan 100 dollar AS.

“Ingat, Pak,” ujar Zainal.

Barang bukti lain yang diperlihatkan adalah uang tunai Rp50 juta dengan nomor 1581B. Zainal kembali mengatakan dirinya mengenali uang tersebut.

“Ingat, Pak,” kata Zainal.

Jaksa Telusuri Kaitan dengan Gus Alex

Pemeriksaan kemudian bergerak pada pertanyaan mengenai hubungan kronologis barang-barang bukti tersebut dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjadi salah satu terdakwa.

Untuk barang bukti 9.599 lembar pecahan 100 dollar AS, Zainal mengatakan terdapat hubungan secara kronologis dengan Gus Alex.

“Oh, secara kronologi ada,” ujar Zainal.

Ketika jaksa menanyakan barang bukti 401 lembar pecahan 100 dollar AS, jawaban serupa disampaikan.

“Iya, Pak,” jawabnya.

Zainal juga membenarkan adanya hubungan ketika ditanya mengenai uang tunai Rp50 juta.

“Iya,” kata Zainal.

Namun, sampai bagian pemeriksaan tersebut, jaksa belum menggali lebih jauh bentuk hubungan maupun kronologi yang dimaksud Zainal. Karena itu, keterkaitan uang tersebut dengan Gus Alex masih harus dilihat dari pembuktian lanjutan di persidangan.

Kerugian Negara Didakwa Rp622,09 Miliar

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan kuota haji Indonesia 2023-2024.

See also  Dari Bandara ke Hotel, Begini Alur Transportasi Jemaah Haji di Madinah

Kerugian tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah yang menurut dakwaan seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Seluruh fakta mengenai aliran maupun hubungan uang yang muncul di persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya sebelum menentukan perkara tersebut.

Tags: gus alexkasus kuota hajikorupsi kuota hajiKPKkuota hajisidangf kuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Giliran Kubu Yaqut Cs Melawan, Puluhan Saksi dan Ahli Disiapkan di Sidang Kuota Haji

Next Post

US$1 Juta buat Pansus Haji Ditolak Ace-Nusron, Saksi Bongkar Perjalanannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks