Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Gagal Berangkatkan Jemaah hingga Akses SISKOPATUH Diblokir, PT Annisa Dihantam Gelombang Refund

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 September 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Gagal Berangkatkan Jemaah hingga Akses SISKOPATUH Diblokir, PT Annisa Dihantam Gelombang Refund

Sebanyak 921 calon jemaah PT Annisa Ahmada mengajukan refund senilai Rp21.756.850.000 setelah akses travel tersebut ke SISKOPATUH diblokir Kemenhaj. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MOJOKERTO — Pemblokiran akses PT Annisa Ahmada ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) diikuti gelombang permintaan pengembalian dana calon jemaah. Hingga 23 September 2026, 921 calon jemaah umrah mengajukan refund dengan total nilai Rp21.756.850.000.

Data tersebut disampaikan kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif’an Hanum & Nawacita, setelah Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses perusahaan tersebut ke SISKOPATUH.

Kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif’an Hanum, mempertanyakan langkah pemerintah karena menurutnya pemblokiran tidak disertai mekanisme penyelamatan dana maupun solusi bagi calon jemaah yang jadwal keberangkatannya masih beberapa bulan ke depan.

“Kritik saya kepada Kementerian Haji dan Umrah, ketika ada pemblokiran tapi tanpa disertai dengan solusi-solusi, tanpa disertai dengan langkah-langkah penyelamatan uang dari jemaah. Kami juga ikut prihatin atas peristiwa seperti ini, tanpa mengetahui bagaimana sih kerjanya PT Annisa, bagaimana sih kemarin-kemarin enggak pernah diaudit, enggak pernah diperiksa, tidak pernah dievaluasi, tahu-tahu sudah diblokir,” terangnya.

Diblokir Setelah Jemaah Terlantar dan Gagal Berangkat

Kemenhaj sebelumnya mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH setelah perusahaan tersebut menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.

Perusahaan juga gagal memberangkatkan 282 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Pemblokiran membuat perusahaan tidak dapat menerima pendaftaran calon jemaah baru maupun memberangkatkan jemaah yang telah terdaftar.

Hanum mengakui terdapat kesalahan yang dilakukan perusahaan. Namun, menurutnya persoalan awal hanya berdampak pada sebagian jemaah. Sejumlah calon jemaah lain masih memiliki jadwal keberangkatan pada Oktober, November, hingga Desember 2026.

“Namun, dengan kejadian diblokir tanggal 17, masyarakat yang seharusnya enggak ikut terdampak, tanggal 18, 19 September berbondong-bondong ke kantor kami untuk mengajukan refund, untuk mengambil paspor. Panik orang-orang itu karena ada berita-berita yang tidak ada yang meluruskan, tidak ada yang mau memberi kesempatan mendengarkan jemaah-jemaah itu,” jelasnya di kantornya, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto, Kamis (24/9/2026).

See also  Mengapa Menunaikan Haji harus dengan Visa Resmi? Simak Alasannya!

Jawa Timur Dominasi Pengajuan Refund

Berdasarkan data kuasa hukum, permintaan pengembalian dana berasal dari sejumlah provinsi. Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan terbesar, yakni 671 calon jemaah dengan nilai Rp16.192.876.500.

Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah sebanyak 147 calon jemaah senilai Rp3.234.452.000, disusul Sumatera Selatan sebanyak 35 calon jemaah dengan nilai Rp821.650.000.

Calon jemaah yang mengajukan refund juga disebut berasal dari Jawa Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.

Hanum mengatakan dokumen permohonan refund akan disampaikan kepada tiga pihak, yaitu PT Annisa Ahmada, Kementerian Haji dan Umrah, dan DPR RI.

Ia berharap penanganan kasus serupa ke depan dilakukan melalui pemeriksaan dan evaluasi yang lebih mendalam sebelum pemberian sanksi.

“Harapan kami sebelum ada kejadian seperti ini dilakukan evaluasi-evaluasi yang mendalam, dilakukan penyelidikan, investigasi, audit internal, atau apa pun lah yang sifatnya mengarah pada kebaikan,” tegasnya.

Perusahaan Janji Refund atau Alihkan Keberangkatan

Direktur Utama PT Annisa Ahmada Erny Khoirun Nisa melalui pengacaranya di Jakarta, Fariska, sebelumnya memberikan klarifikasi di media sosial pada Rabu (23/9).

Fariska menyebut kliennya telah memberikan keterangan kepada kepolisian mengenai laporan dugaan penggelapan oleh agen tiket pesawat berinisial AJ.

“Terkait dengan adanya pemeriksaan tadi, ada 17 pertanyaan, tapi alhamdulillah pertanyaan itu sudah kita tuangkan di dalam berita acara klarifikasi,” jelasnya.

Menurut Fariska, perusahaan tetap berkomitmen mengembalikan dana bagi calon jemaah yang memilih membatalkan keberangkatan. Dana tersebut disebut akan dikembalikan menggunakan anggaran yang telah diterima perusahaan.

Sementara calon jemaah yang masih memilih berangkat disebut akan dialihkan melalui travel lain yang bekerja sama dengan PT Annisa Ahmada Travelindo.

See also  Ribuan Aduan Penipuan Masuk, Kemenhaj Ingin Bersihkan Ekosistem Haji

“Kemudian para jemaah akan diberangkatkan melalui travel lain yang kerja sama dengan PT Annisa Ahmada Travelindo. Mudah-mudahan permasalahan-permasalahan hukum ini yang dihadapi oleh PT Annisa Ahmada Travelindo ini bisa terselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Hampir 4.000 Calon Jemaah Terdaftar

Kemenhaj sebelumnya menyebut hampir 4.000 calon jemaah dari berbagai daerah terdaftar melalui PT Annisa Ahmada.

Setelah persoalan mencuat, sejumlah calon jemaah mendatangi pihak kuasa hukum untuk mengambil paspor dan sertifikat vaksinasi sekaligus mengajukan pengembalian dana.

Di luar permohonan refund, sembilan calon jemaah juga telah melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian yang dilaporkan sekitar Rp235 juta dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Mojokerto Hilmi Faqih belum memberikan tanggapan substantif atas kritik kuasa hukum perusahaan. Saat dimintai konfirmasi, Hilmi mengarahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukum PT Annisa Ahmada.

“Semua sudah diserahkan ke kuasa hukum Annisa Ahmada, Rif’an Hanum beralamat Sidoharjo, Gedeg,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Tags: annisa ahmada travelindogagal berangkat umrahjemaah umrahkemenhajPT AATrefund jemaahsiskopatuhtravel umrah
Previous Post

Eks Dirjen Haji Akui Diberi Amplop Riyal hingga Goodie Bag Berisi Dolar dari Bos Maktour

Next Post

Terungkap! Skema 50:50 Kuota Haji Sudah Dibahas sejak November 2023, Ini Aktor Dibaliknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks