MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus 2026 hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberangkatan ribuan jemaah karena pembayaran kontrak layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) harus dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut, keterlambatan pencairan PK bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan hasil kombinasi aturan baru, penyesuaian sistem, dan kebutuhan verifikasi data yang lebih ketat tahun ini.
Tiga Syarat Baru Jadi Tantangan
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan adanya perbedaan mekanisme pencairan PK pada penyelenggaraan haji tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Setidaknya ada tiga syarat yang wajib dipenuhi sebelum PK bisa dicairkan.
Pertama, seluruh jemaah harus memenuhi syarat istithaah kesehatan, yang sebelumnya hanya berlaku bagi jemaah reguler. Kedua, nomor paspor jemaah harus terisi dan tervalidasi secara benar. Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan wajib dimiliki setiap jemaah, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti, dikutip situs Kemenhaj, Senin (5/1/2026).
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, dan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus. Tuti menegaskan Kemenhaj membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK bisa berjalan lancar.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.
Verifikasi Dokumen Jadi Kendala
Selain tiga syarat baru, verifikasi dokumen menjadi hambatan utama. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari, menjelaskan di lapangan masih banyak kendala teknis:
“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky, Minggu (4/1/2026).
Masalah serupa juga muncul pada sinkronisasi data BPJS Kesehatan. Perbedaan penulisan nama, meski hanya satu huruf, membuat sistem menolak dokumen sebagai tidak valid. Akibatnya, proses pencairan PK tidak bisa dilanjutkan, meski jemaah sudah memenuhi syarat secara fisik.
PIHK Terpaksa Talangi Pembayaran
Meski dana PK belum cair, PIHK tetap harus menunaikan kewajiban pembayaran kontrak layanan Armuzna agar proses penyelenggaraan haji khusus tidak berhenti. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengatakan:
“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti.”
Total kuota haji khusus tahun ini mencapai 17.680 jemaah, yang semuanya harus dibayarkan tepat waktu di Arab Saudi. Penundaan PK menimbulkan tekanan likuiditas besar bagi PIHK.
Keterlambatan PK semakin mendesak karena tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Paket layanan Armuzna harus dibayarkan paling lambat 4 Januari 2026, kontrak akomodasi dan transportasi darat hingga 20 Januari 2026, dan seluruh kontrak layanan selesai pada 1 Februari 2026.
Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, jemaah berisiko tidak memperoleh visa haji, yang berarti keberangkatan Haji Khusus 2026 bisa gagal.
