MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap penerimaan uang valuta asing oleh mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Di hadapan majelis hakim, Hilman mengakui uang dalam pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat yang disita penyidik berasal dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pengakuan tersebut disampaikan saat jaksa penuntut umum KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Salah satu barang bukti yang diperlihatkan jaksa bernomor 1576 berupa sejumlah uang pecahan 500 riyal Arab Saudi. Ketika ditanya asal-usulnya, Hilman menyebut uang itu diberikan Ismail di kantor Kementerian Agama.
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama,” kata Hilman dalam persidangan.
Sempat Sebut 16.000 Riyal, Lalu Benarkan 15.000 Riyal
Hilman mengatakan pemberian tersebut terjadi pada 2025, setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan ibadah haji.
Namun, terdapat perbedaan penyebutan jumlah uang dalam kesaksiannya. Hilman awalnya menyebut angka 16.000 riyal, sebelum kemudian membenarkan pertanyaan jaksa mengenai angka 15.000 riyal.
“itu 16.000 Riyal,” kata Hilman Latif.
“15.000 Riyal?,” jawab jaksa.
“Iya,” jawab Hilman.
Jaksa selanjutnya menunjukkan barang bukti nomor 1579 berupa sejumlah uang pecahan 100 dolar AS. Hilman kembali mengaitkan uang tersebut dengan Ismail Adham.
Bertemu Ismail di Jeddah, Hilman Mengaku Diberi Goodie Bag
Menurut Hilman, pemberian dolar terjadi setelah pelaksanaan ibadah haji 2025. Saat itu Ismail mengajaknya bertemu untuk membicarakan persoalan haji.
“Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji,” kata Hilman.
Hilman mengatakan pertemuan tersebut berlangsung ketika perkara dugaan korupsi kuota haji sudah menjadi perhatian KPK.
“Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, yang ngobrol diskusi biasa,” ujarnya.
Seusai pertemuan, Hilman mengaku hendak meninggalkan lokasi. Namun, Ismail kemudian mengejarnya dan memberikan sebuah goodie bag.
“Saya akan pulang, Pak Ismail kejar saya, menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak,” kata Hilman.
Hilman mengatakan pemberian tersebut kemudian disampaikan kepada KPK. Saat jaksa memastikan status uang riyal dan dolar yang diperlihatkan dalam persidangan, Hilman membenarkan bahwa uang itu telah disita penyidik.
“Sudah, sudah,” jawab Hilman.
Empat Orang Jadi Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut, KPK mendakwa empat orang.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliarberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Kerugian tersebut disebut berasal dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
