Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Verifikasi 3.600 Travel Haji-Umrah, 50 Persen Diduga Tak Aktif

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 September 2026 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Ribuan Aduan Penipuan Masuk, Kemenhaj Ingin Bersihkan Ekosistem Haji

Kementerian Haji dan Umrah memverifikasi ulang sekitar 3.600 PPIU dan PIHK. Sekitar 50 persen diduga tak lagi aktif atau tidak memenuhi kelayakan. (Foto:dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BALI — Industri perjalanan haji dan umrah tengah masuk fase penertiban besar-besaran. Dari sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tercatat, sekitar separuhnya diduga sudah tidak aktif atau tidak lagi memenuhi kelayakan.

Kementerian Haji dan Umrah kini melakukan verifikasi ulang terhadap ribuan penyelenggara tersebut untuk memastikan mana yang masih aktif, layak beroperasi, maupun yang perlu ditertibkan.

“PPIU dan PIHK itu ada 3.600-an. Itu kami sedang mau verifikasi ulang,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam sambutannya saat menghadiri Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dahnil, jumlah penyelenggara yang berpotensi tidak lagi memenuhi syarat terbilang besar.

“Kemungkinan, bisa jadi 50 persen dari PPIU yang ada atau travel-travel yang ada itu tidak layak atau kemudian tidak aktif,” imbuhnya.

Izin Baru Ditahan, Pemerintah Fokus Bersih-Bersih

Verifikasi ulang menjadi bagian dari penataan ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Pemerintah ingin memastikan legalitas dan kelayakan penyelenggara yang selama ini telah terdaftar sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik penipuan.

Selama proses tersebut berlangsung, Kementerian Haji dan Umrah belum menerbitkan izin baru untuk PPIU maupun PIHK.

“Hari ini Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan izin satu pun terkait dengan PPIU, terkait dengan PIHK, dan sebagainya. Tidak satu pun,” kata Dahnil.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini lebih memprioritaskan evaluasi terhadap ribuan penyelenggara yang telah ada sebelum membuka ruang bagi penerbitan izin baru.

96 PPIU Masuk Radar Pemantauan

Penertiban tidak hanya dilakukan melalui verifikasi menyeluruh. Pemerintah juga telah menempatkan sejumlah PPIU dalam pemantauan karena dinilai membutuhkan perhatian lebih lanjut.

See also  Hapus Kuota Haji Khusus? Asosiasi Sebut Bukan Jawaban Atasi Antrean Panjang Haji

Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Ronald Paul Sinyal menyebut terdapat sekitar 96 PPIU yang masuk dalam masa pemantauan.

Data tersebut mengacu pada Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 18 Agustus 2026.

Di saat yang sama, pemerintah juga menerima informasi mengenai puluhan aduan atau kasus terkait PPIU yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Saat ini juga kami mendapat daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Ada sekitar 34 pengaduan atau gugatan dari Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Ada yang Diblokir, Bisa Dibuka Lagi

Selain pemantauan, pemerintah juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah PPIU. Namun sanksi tersebut tidak selalu bersifat permanen.

Penyelenggara yang telah menyelesaikan persoalan atau memperbaiki pelanggaran masih dapat memperoleh kembali akses setelah melalui proses evaluasi.

“Sudah beberapa yang kami bukakan blokirnya kalau dirasa mereka sudah menyelesaikan kesalahannya ataupun memperbaiki dari pihak apa pun kendala yang mereka tangani,” pungkas Ronald.

Verifikasi ulang, pemantauan, dan pemblokiran menjadi tiga instrumen yang kini digunakan pemerintah untuk menata ulang industri travel haji dan umrah.

Dengan sekitar 3.600 PPIU dan PIHK tercatat serta dugaan separuh di antaranya sudah tidak aktif atau tidak layak, pemerintah menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan hanya penyelenggara yang benar-benar memenuhi ketentuan yang tetap berada dalam ekosistem perjalanan ibadah.

Tags: Hajihaji khususizin travelkementerian haji umrahPIHKppiutravel hajitravel umrahUmrahumrah indonesia
Previous Post

Terik Madinah Menyengat, Masjid Nabawi Punya ‘Senjata’ Penyejuk yang Bikin Ibadah Tetap Nyaman

Next Post

Bukan Cuma Haji-Umrah, Saudi Tawarkan Peluang Ekonomi Lebih Besar ke RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks