MADANINEWS.ID, Jakarta — Sebanyak 103 jemaah tercatat terdampak hingga mengalami gagal berangkat dalam persoalan penyelenggaraan umrah oleh PT Gema Suara Talbia. Temuan itu mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil tindakan dengan memblokir penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik perusahaan tersebut.
Pemblokiran diberlakukan sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Langkah itu dilakukan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Atty Novyanty mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang terjadi pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Gagal Berangkat hingga Jemaah Terlantar
Hasil evaluasi menunjukkan persoalan yang dihadapi jemaah tidak hanya terkait keberangkatan. Selain 103 jemaah yang terdampak hingga gagal berangkat, pemerintah juga menemukan persoalan pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi.
Masalah lainnya menyangkut kewajiban pengembalian dana atau refund kepada jemaah yang hingga kini belum diselesaikan oleh penyelenggara.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH merupakan salah satu instrumen pengawasan pemerintah untuk mendorong penyelenggara segera menuntaskan kewajibannya kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Kemenhaj Minta Jemaah Cek Legalitas Travel
Di tengah kasus tersebut, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah diminta tidak hanya mempertimbangkan paket maupun penawaran perjalanan, tetapi juga memastikan legalitas dan status izin penyelenggara.
Masyarakat disarankan memeriksa informasi mengenai PPIU melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan terus diperkuat. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan layanan umrah berjalan aman, tertib, serta memberikan kepastian dan pelindungan bagi jemaah.
