Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Eks Staf Ahli Kemenag Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Bahas KMA Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 September 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Eks Staf Ahli Kemenag Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Bahas KMA Kuota Haji

Eks Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 terkait kuota haji.(Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Dua Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pengelolaan kuota haji yang kini menjadi sorotan dalam persidangan ternyata tidak pernah dibahas bersama Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM saat itu, Abu Rokhmad.

Abu mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 maupun KMA Nomor 130 Tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan ketika ia memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Persidangan hari itu memang menghadirkan Abu sebagai salah satu saksi dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan.

Jaksa KPK awalnya mempertanyakan apakah Abu pernah ikut dalam diskusi atau pembahasan mengenai kedua keputusan menteri tersebut.

“Seingat saya dua-duanya juga begitu. Tidak pernah,” kata Abu.

“Tidak pernah diikutkan dalam diskusi mengenai KMA tersebut?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Abu.

Staf Ahli Tak Selalu Dilibatkan Bikin Regulasi

Meski menyatakan tidak pernah dilibatkan, Abu menjelaskan bahwa tidak semua proses penyusunan regulasi di Kementerian Agama otomatis melibatkan staf ahli menteri.

Menurut dia, setiap regulasi yang diterbitkan Kemenag memiliki pihak yang bertindak sebagai pemrakarsa. Selanjutnya, Biro Hukum menjadi pihak yang mengoordinasikan proses penyusunannya.

“Semua regulasi yang terbit di Kementerian Agama pasti ada pemrakarsa. Kemudian, Biro Hukum sebagai leading sector untuk mengoordinasikan semuanya,” kata Abu.

Karena itu, keterlibatan staf ahli dapat berbeda pada setiap penyusunan regulasi. Staf ahli, kata Abu, umumnya dilibatkan apabila pandangannya diperlukan atau regulasi yang sedang disusun memiliki tingkat urgensi tertentu.

“Pelibatan staf ahli sangat tergantung kebutuhan dan urgensi,” ujar dia.

KMA Kuota Haji Jadi Sorotan Persidangan

Keterangan Abu muncul ketika persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 terus menggali proses pengambilan kebijakan di internal Kementerian Agama.

See also  Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya!

Selain mengenai kedua KMA tersebut, persidangan juga mendalami proses pembahasan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dalam keterangannya pada persidangan yang sama, Abu menyebut keputusan mengenai komposisi 50:50 dibahas bersama sejumlah pejabat Kemenag dan bukan merupakan gagasan Yaqut seorang diri.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa perkara pengelolaan kuota haji 2023-2024 tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Angka itu merupakan konstruksi dakwaan jaksa dan disebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Dakwaan terhadap Yaqut dalam perkara tersebut telah dibacakan pada Agustus 2026.

Dalam dakwaan, kerugian tersebut disebut berasal dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan saksi maupun dakwaan jaksa masih menjadi materi yang diuji di pengadilan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Abu RokhmadKemenagKementerian AgamaKMA Kuota Hajikuota hajisidang kuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Eks Stafsus Cerita Yaqut Marah di Rapat Haji: Ada yang Ambil Duit? Bilang!

Next Post

Yaqut Kejar Asal-usul T0: Kok Bisa Jemaah Berangkat Tanpa Antre?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks