MADANINEWS.ID, JAKARTA — Siapa yang menginisiasi keberangkatan jemaah haji tanpa melalui antrean atau T0? Pertanyaan itu menjadi salah satu yang dicecar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), Yaqut yang berstatus terdakwa menggali asal-usul praktik T0 hingga pihak yang semestinya bertanggung jawab apabila keberangkatan tanpa antrean itu benar terjadi. Keberadaan jemaah tanpa antrean di Riau juga muncul dalam pemberitaan persidangan pada hari yang sama.
Abdul mengatakan dirinya mulai mengetahui persoalan tersebut setelah isu mengenai jemaah yang dapat langsung berangkat tanpa antrean mencuat dalam pembahasan Pansus.
“Pokoknya tanpa antrean, langsung berangkat,” kata Abdul.
Menurut Abdul, istilah T0 ketika itu belum banyak digunakan. Ia kemudian memperoleh informasi dari seorang tenaga ahli bahwa praktik keberangkatan tanpa antrean memang ditemukan, salah satunya di Riau.
“Menyampaikan kepada saya, memang ada. Itu di Riau, kalau tidak salah,” ujar dia.
Awalnya Disebut Tak Mungkin, Lalu Ditemukan di Riau
Informasi mengenai jemaah tanpa antrean tersebut kemudian ditelusuri. Abdul mengatakan dirinya ikut berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji untuk memastikan kebenarannya.
“Awalnya memang disampaikan enggak ada, enggak mungkin dan seterusnya. Tapi, kemudian kita dapat info ini, DPR menyebut bahwa ada yang bisa berangkat tanpa antrean,” kata dia.
Setelah dilakukan pengecekan, menurut Abdul, keberadaan jemaah tanpa antrean akhirnya ditemukan di Riau. Namun, ia tidak mengingat secara pasti jumlahnya.
“Akhirnya dicek, Riau ada, diakui. Ada 42 atau 40 atau berapa,” ujar Abdul.
Kesaksian mengenai sekitar 40-an jemaah yang berangkat tanpa antrean di Riau turut diberitakan sejumlah media dari persidangan tersebut.
Yaqut Kejar Siapa Penggagas T0
Mendengar keterangan tersebut, Yaqut kemudian mengarahkan pertanyaannya pada pihak yang pertama kali menginisiasi praktik T0.
“Dikejar enggak siapa yang berinisiasi atas itu?” tanya Yaqut.
Abdul mengatakan pencarian terhadap pihak yang berinisiatif memang sempat dilakukan. Namun, menurut dia, penelusuran tersebut tidak menghasilkan informasi lanjutan.
“Ya kita kejar, tapi ya enggak ada lagi, Gus,” jawab dia.
Yaqut kemudian mempersempit pertanyaannya. Ia meminta Abdul menjelaskan unit kerja yang seharusnya bertanggung jawab apabila praktik keberangkatan jemaah tanpa antrean tersebut benar-benar terjadi.
“Kalau itu terjadi T0, sepengetahuan Saudara saksi, sebenarnya siapa atau unit kerja mana yang harus bertanggung jawab atas T0 ini?” tanya Yaqut.
Abdul mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab secara pasti. Ia hanya menyebut persoalan tersebut masuk pada aspek teknis penyelenggaraan haji.
“Saya enggak paham, tapi itu teknikal. Sekali lagi, itu teknikal,” jawab Abdul.
Sistem dan Database Jadi Sorotan
Yaqut lalu menanyakan apakah aspek operasional yang dimaksud berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
“Operasional itu berarti di bawah Dirjen itu, ya?” tanya Yaqut.
“Iya. Itu di orang-orang yang menguasai sistem, orang-orang yang menguasai database dan seterusnya. Harusnya ya,” jawab Abdul.
Meski demikian, Abdul menegaskan dirinya tidak mengetahui mekanisme detail yang memungkinkan jemaah dapat masuk dan berangkat tanpa melalui antrean.
“Teknisnya seperti apa saya enggak tahu,” kata dia.
Pemberitaan lain mengenai persidangan tersebut juga mencatat Abdul menunjuk pihak yang menguasai sistem dan database sebagai pihak yang semestinya mengetahui aspek teknis T0, tetapi ia tidak menjelaskan siapa individu yang menginisiasinya.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Nilai itu disebut terdiri atas tiga komponen, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Perkara tersebut masih berjalan di pengadilan. Dakwaan jaksa dan keterangan para saksi masih menjadi materi yang diuji dalam proses persidangan dan belum merupakan putusan bersalah berkekuatan hukum tetap.
