Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Eks Stafsus Cerita Yaqut Marah di Rapat Haji: Ada yang Ambil Duit? Bilang!

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 September 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Eks Stafsus Cerita Yaqut Marah di Rapat Haji: Ada yang Ambil Duit? Bilang!

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024, Abdul Kodir, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Suasana rapat internal Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan periode 2021-2024, Abdul Kodir, mengungkap Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu menjabat Menteri Agama sempat marah dan meminta jajarannya terbuka apabila mengetahui adanya pengambilan uang dari pengelolaan haji.

Keterangan tersebut disampaikan Abdul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Menurut dia, rapat itu dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, mulai dari direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat eselon II, staf khusus, staf ahli hingga tenaga ahli.

Abdul menggambarkan forum tersebut tidak banyak diwarnai diskusi. Hal yang paling dia ingat justru kemarahan Yaqut di hadapan para peserta rapat.

“Saya ingat model kursinya itu letter U. Menteri di depan. Ini enggak banyak diskusinya. Yang ada, seingat saya, pada saat itu Menteri marah,” kata Abdul Kodir saat bersaksi.

Minta Pejabat Buka-bukaan soal Uang Haji

Dalam rapat tersebut, menurut Abdul, Yaqut meminta pejabat yang mengetahui adanya pihak yang mengambil uang dari penyelenggaraan haji untuk menyampaikannya secara terbuka.

“Kalau ada di antara kalian yang kemudian, saya lupa bahasanya, maling atau mengambil duit dari haji, kalian sampaikan sekarang,” ujar Abdul Kodir menirukan ucapan Menteri Agama.

Abdul mengatakan Yaqut juga memberi kesempatan kepada pejabat yang belum berani berbicara di dalam forum untuk menemuinya setelah rapat selesai.

“Bahasanya Menteri, taruh di atas meja dan seterusnya. Buka-bukaanlah. Kalau ada, sampaikan sekarang atau nanti boleh ketemu saya setelah pertemuan ini,” kata Abdul Kodir.

Dalam persidangan yang sama, Yaqut menanggapi kesaksian mengenai kemarahannya tersebut. Ia mengatakan kemarahan itu dimaksudkan untuk memastikan tidak ada bawahannya yang terlibat tindakan kriminal, termasuk korupsi. Yaqut juga menyatakan tidak ada peserta rapat yang mengaku melakukan tindakan tersebut hingga saat itu.

See also  Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka & Penguasaan IT Syarat Utama

Saksi Ingat Ada Larangan Bawa Ponsel

Jaksa kemudian menggali lebih jauh bagaimana rapat tersebut berlangsung. Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah apakah peserta mendapat instruksi untuk tidak membawa telepon seluler maupun mencatat isi pertemuan.

Abdul mengaku mengingat adanya larangan membawa ponsel, tetapi tidak dapat memastikan apakah saat itu juga terdapat larangan untuk membuat catatan.

“Saya seingat saya enggak boleh bawa ponsel,” ujar Abdul.

Saat jaksa menanyakan apakah dirinya membuat catatan selama rapat, Abdul mengatakan tidak pernah mencatat isi pertemuan tersebut.

Rapat Disebut Lebih Banyak Satu Arah

Jaksa turut mendalami apakah rapat itu membahas teknis pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50. Abdul menyebut pertemuan yang digelar di hotel tersebut bukan forum yang banyak diisi diskusi teknis.

“Saya seingat saya, di pertemuan di Hotel Yuan itu hampir enggak ada diskusi. Lebih banyak Pak Menteri marah. Saya seingat saya itu lebih searah,” kata Abdul Kodir.

Menurut Abdul, penjelasan dalam rapat lebih banyak datang dari pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), sementara peserta lainnya cenderung pasif.

“Dari PHU memberikan penjelasan, tapi yang lainnya pasif,” ujarnya.

Persidangan pada 22 September 2026 memang beragendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Abdul Kodir menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

See also  Kemenag Gencar Sidak Travel Tak Berijin di Jawa Tengah

Jaksa mendakwa perkara pengelolaan kuota haji 2023-2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Nilai itu disebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif BPK. Yaqut sebelumnya telah membantah tudingan terhadap dirinya dan mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang digunakan jaksa.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga dakwaan dan keterangan para saksi masih akan diuji di pengadilan.

Tags: Abdul Kodirhaji indonesiaKemenagKementerian Agamakorupsi kuota hajikuota hajipengadilan tipikorsidang yaqutyaqut cholil quomas
Previous Post

NU: Bitcoin Sah sebagai Harta, tapi Jangan Dipakai Bayar

Next Post

Eks Staf Ahli Kemenag Ungkap Tak Pernah Dilibatkan Bahas KMA Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks