Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dirjen PHU: Regulasi Baru Pendaftaran dan Pembatalan Haji Berikan Dampak Positif

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 October 2018 | 10:12
rubrik: Haji & Umrah
Dirjen PHU: Regulasi Baru Pendaftaran dan Pembatalan Haji Berikan Dampak Positif

Rapat Teknis Pendaftarand an Pembatalan haji reguler. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BOGOR — Pendaftaran haji merupakan pelayanan pertama yang diberikan Kementerian Agama bagi calon jemaah haji reguler. Pelayanan yang baik, ramah, sederhana, dan cepat harus benar-benar bisa diberikan kepada jemaah haji. Selama tiga tahun terakhir prosedur dan persyaratan pendaftaran telah mengalami banyak penyederhanaan agar terwujud pelayanan prima.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, penyempurnaan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji yang dilakukan telah memberikan dampak positif. Dalam arahannya saat pembukaan kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Nizar pun mengungkapkan hal-hal baru dalam pendaftaran haji.

“Regulasi pendaftaran telah berhasil mempersingkat prosedur pendaftaran haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi hanya dua tahap. Kami juga menghilangkan persyaratan pemeriksaan kesehatan saat jemaah mendaftar,” kata Nizar saat Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji di hotel Padjadjaran Suites hotel Bogor, Kamis (18/10/2018).

Pada regulasi pendaftaran haji kata Nizar juga memberikan batasan usia saat mendaftar dan waktu mendaftar bagi yang sudah haji dari sebelumnya tanpa batasan usia minimal menjadi 12 tahun. Direktorat Jenderal PHU juga menyempurnakan aplikasi Siskohat dari Generasi-1 menjadi Generasi-2.

“Selain itu juga mempersingkat prosedur pembatalan haji reguler dan transfer bisa langsung ke ahli waris seluruh dana batal BPIH sebesar 25 juta rupiah,” papar Nizar.

Hingga tahun 2018, PHU juga mengefektifkan prosedur pelunasan menjadi dua tahap dan pemberlakuan jemaah cadangan 5%. Dan masih mengutip dari sambutan Dirjen PHU, regulasi terbaru yang menjadi perahtian public adalah pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji yang wafat saat menjelang keberangkatan ke tanah suci.

Permasalahan pendaftaran dan pembatalan haji juga tidak luput dari daya kritis Dirjen yang dikenal lincah ini. Menurutnya beberapa hal pokok harus serius ditangani dalam pendaftaran dan pembatalan haji.

See also  Kemenag Gandeng BPS Bipih, Tingkatkan Layanan Jemaah Haji

“Penting untuk dicermati adalah rekonsiliasi data, input data penggabungan mahram dan lansia, migrasi data serta verifikasi data,” tegasnya.

Terkait penyempurnaan system yang sedang dikembangkan oleh Ditjen PHU, Nizar membeberkan programnya yang menjadi unggulan di tahun 2019.

“Tahun depan kita lakukan pembangunan layanan haji dan umrah terpadu di Kabupaten/Kota, integrasi data dengan Sisdukcapil, dan pelimpahan nomor porsi yang diperluas bagi jemaah penggantinya. Sedangkan pembayaran BPIH dengan sistem non teller (e-banking, sms banking, ATM) juga kami siapkan,” pungkasnya

Tags: Nizar AliPembatalan HajiPendaftaran HajiRegulasi Haji
Previous Post

5 PIHK Kena Teguran dari Kemenag Saat Penyelenggaraan Haji

Next Post

Kemenag Rampungkan Pedoman Standardisasi Mutu Kepustakaan Islam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks