Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saksi Ungkap Kuota Haji Tambahan Dibagi 50:50 atas Kebijakan Menag

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 September 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Saksi Ungkap Kuota Haji Tambahan Dibagi 50:50 atas Kebijakan Menag

Saksi Slamet menyebut pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Skema pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021-2024, Slamet, menyebut pembagian tersebut merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengonfirmasi secara langsung asal kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut.

“Kami bisa tangkap adalah 50-50 merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul, Pak?” tanya JPU.

“Betul,” jawab Slamet.

Informasi Disebut Berasal dari Sekretaris Ditjen PHU

Slamet, yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan di Kementerian Haji, menjelaskan dirinya tidak mengikuti secara langsung rapat yang membahas kebijakan tersebut.

Menurut keterangannya, informasi mengenai pembagian kuota 50:50 diperoleh dari Ahmad Abdullah, yang saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Informasi tersebut berkaitan dengan rapat virtual melalui Zoom ketika Menteri Agama tengah melakukan kunjungan ke Arab Saudi.

Slamet menegaskan dirinya tidak hadir dalam rapat tersebut.

Namun, setelah arahan mengenai pembagian kuota muncul, jajaran di lingkungan Ditjen PHU mulai membahas langkah-langkah pelaksanaannya.

“Di dalam rapat itu ada semacam arahan atau keputusan rapat untuk sudah mulai masuk ke pembahasan 50 persen-50 persen,” ujar Slamet.

Ditjen PHU Mulai Bahas Mitigasi

Menurut Slamet, pembagian kuota tambahan tidak langsung diterapkan tanpa pembahasan internal.

Pejabat di lingkungan Ditjen PHU kemudian melakukan pembahasan serta mitigasi terhadap konsekuensi pelaksanaan skema 50:50.

Sejumlah kondisi teknis penyelenggaraan haji turut menjadi pertimbangan.

See also  Penyesuaian Sistem Kemenhaj Jadi Pemicu Dana PK Haji Khusus Tertunda

Slamet menyebut antara lain kepadatan di Mina dan Muzdalifah, persoalan transportasi, serta layanan bagi jemaah.

“Misalnya ada kondisi di Mina, kepadatan di Mina, di Muzdalifah 2023. Misalnya terjadi penumpukan sampai jam 12.00 siang,” katanya.

Keterangan Slamet tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan terkait proses lahirnya kebijakan pembagian kuota tambahan.

Berkaitan dengan KMA Nomor 1156 Tahun 2023

Skema pembagian kuota tambahan 50:50 kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023.

KMA tersebut mengatur pembagian kuota tambahan haji dengan porsi yang sama antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam persidangan, asal-usul kebijakan dan proses penerbitan aturan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami jaksa.

Keterangan Slamet menempatkan arahan mengenai komposisi 50:50 sebagai kebijakan yang berasal dari Menteri Agama saat itu, sebagaimana informasi yang ia terima dari jajaran Ditjen PHU.

Perkara Seret Yaqut dan Sejumlah Terdakwa

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menyeret sejumlah terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian Negara Disebut Rp622,09 Miliar

Kerugian negara tersebut disebut terdiri atas tiga komponen.

See also  Dibuka Dua Tahap, Pelunasan Biaya Haji Khusus Dimulai Hari Ini

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: haji indonesiahaji khusushaji regulerKemenagkorupsi kuota hajikuota haji tambahansidang korupsi hajiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Saksi Akui Beri USD 20 Ribu ke Pejabat Kemenag, Lalu Dapat Kuota Haji Tambahan

Next Post

Muslim Mancanegara Kini Bisa Punya Hunian Dekat Masjid Nabawi, Ada 120 Unit Ditawarkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks