MADANINEWS.ID, JAKARTA — Jemaah haji khusus yang belum tiba giliran berdasarkan nomor porsinya tak lagi dapat masuk menggantikan jemaah lain yang batal atau menunda keberangkatan melalui mekanisme lunas tunda ganti.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meniadakan mekanisme tersebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus. Pengisian kuota kini ditegaskan harus mengikuti urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk menutup celah penggantian jemaah di luar nomor urut porsi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta membuka ruang praktik jual beli kesempatan berangkat haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Nomor Porsi Jadi Patokan Keberangkatan
Dalam skema yang kini ditiadakan, kekosongan akibat jemaah yang telah melunasi biaya tetapi batal atau menunda keberangkatan dapat menjadi celah untuk memasukkan jemaah lain sebagai pengganti.
Menurut Dahnil, persoalan muncul ketika penggantian tersebut tidak lagi mengikuti nomor urut porsi.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Praktik semacam itu dinilai berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai antrean. Sebaliknya, jemaah yang belum tiba gilirannya dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
Karena itu, Kemenhaj menegaskan pengisian kuota haji khusus harus dikembalikan pada prinsip nomor urut porsi.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.
Dengan kebijakan tersebut, jika ada jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kuota yang kosong tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah yang dipilih PIHK.
Posisi kosong akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini sekaligus membuat kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Jemaah pada urutan berikutnya yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tutup Celah Praktik Rente
Peniadaan lunas tunda ganti juga menjadi bagian dari agenda Kemenhaj untuk mempersempit ruang terjadinya praktik rente dalam penyelenggaraan haji khusus.
Dalam bahan Kemenhaj disebutkan, persoalan mekanisme penggantian jemaah juga muncul dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Persidangan tersebut mengungkap dugaan pemanfaatan celah lunas tunda ganti oleh sejumlah pihak untuk mempercepat keberangkatan jemaah yang tidak mengikuti urutan porsi.
Bahan tersebut juga menyebut adanya kesaksian mengenai pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro perjalanan. Sebagian dana disebut telah terdistribusi kepada sejumlah pihak, sementara alokasi sebagian dana lainnya masih didalami dalam persidangan.
Dahnil menegaskan pola keberangkatan yang mengabaikan antrean berdasarkan nomor porsi tidak boleh lagi mendapat ruang dalam penyelenggaraan haji.
Menurutnya, kemampuan finansial atau kesepakatan antara jemaah dan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mendahului hak jemaah lain yang telah menunggu sesuai urutan.
Pembenahan tersebut dilakukan untuk memastikan negara memberikan kepastian kepada jemaah mengenai hak dan giliran keberangkatan mereka.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Wamenhaj.
Pengawasan PIHK Bakal Diperkuat
Tak berhenti pada penghapusan mekanisme lunas tunda ganti, Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus.
Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan biaya, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah yang dilaksanakan oleh PIHK.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola haji khusus yang lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Dengan sistem berbasis nomor urut porsi, Kemenhaj ingin memastikan setiap jemaah memperoleh kepastian keberangkatan berdasarkan antrean yang sah sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kekosongan kuota.
