MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima biro perjalanan haji untuk mendalami bagaimana mereka mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Pemeriksaan di Polda Jatim
Pemeriksaan para saksi dilakukan Selasa (23/9) di Polda Jawa Timur. Berikut daftar pihak yang dipanggil KPK:
-
Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
-
RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
-
Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
-
Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
-
Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
Modus “Uang Percepatan”
KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik “uang percepatan” yang diminta oknum Kementerian Agama kepada agen travel haji. Dengan membayar sejumlah uang, jemaah bisa berangkat haji di tahun yang sama menggunakan kuota tambahan haji khusus, padahal antreannya seharusnya masih panjang.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (18/9).
Salah satu pihak yang sempat ditawari skema tersebut adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Ia bersama rombongannya dikabarkan bisa berangkat haji dengan cara ini, setelah diminta membayar uang percepatan.
Belum Ada Tersangka
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka karena sprindik yang digunakan masih bersifat umum. Sejumlah tokoh, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Separuhnya dialokasikan untuk haji reguler, separuh lainnya untuk haji khusus. Padahal, aturan sebenarnya hanya membolehkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat manipulasi pembagian kuota, KPK menghitung potensi kerugian negara menembus lebih dari Rp 1 triliun.
