Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa 5 Biro Travel soal Dugaan Suap Tambahan Kuota Haji Khusus

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 September 2025 | 13:00
rubrik: Haji & Umrah
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan 1 Rumah Biro Travel

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima biro perjalanan haji untuk mendalami bagaimana mereka mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Pemeriksaan di Polda Jatim

Pemeriksaan para saksi dilakukan Selasa (23/9) di Polda Jawa Timur. Berikut daftar pihak yang dipanggil KPK:

  1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku

  2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera

  3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel

  4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata

  5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

Modus “Uang Percepatan”

KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik “uang percepatan” yang diminta oknum Kementerian Agama kepada agen travel haji. Dengan membayar sejumlah uang, jemaah bisa berangkat haji di tahun yang sama menggunakan kuota tambahan haji khusus, padahal antreannya seharusnya masih panjang.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (18/9).

Salah satu pihak yang sempat ditawari skema tersebut adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Ia bersama rombongannya dikabarkan bisa berangkat haji dengan cara ini, setelah diminta membayar uang percepatan.

Belum Ada Tersangka

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka karena sprindik yang digunakan masih bersifat umum. Sejumlah tokoh, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan.

See also  Korupsi Kuota Haji: Jamaah Diminta Bayar Rp300–400 Juta Biar Langsung Berangkat

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Separuhnya dialokasikan untuk haji reguler, separuh lainnya untuk haji khusus. Padahal, aturan sebenarnya hanya membolehkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat manipulasi pembagian kuota, KPK menghitung potensi kerugian negara menembus lebih dari Rp 1 triliun.

Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji dikorupsiTravel Haji-Umrah
Previous Post

RI dan Turki Sepakat Kolaborasi Industri Halal, Dari Sertifikasi hingga Riset

Next Post

Sedang Ikhtiar Cari Jodoh? Coba Amalakan Doa Ini Secara Rutin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks