MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sidang dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain memasuki tahap pembuktian dengan daftar saksi yang sangat panjang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadirkan kurang lebih 303 saksi dalam persidangan perkara tersebut. Selain itu, tujuh orang ahli juga disiapkan untuk memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026), saat Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta ketegasan jaksa mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan untuk empat terdakwa.
“Jadi pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan, pertama kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum ya sebelum ke tim terdakwa berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum,” tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Jaksa kemudian menyampaikan jumlah saksi yang direncanakan hadir mencapai lebih dari 300 orang.
“Baik, terima kasih Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami Muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” jawab jaksa.
Saksi Dibagi dalam Sejumlah Klaster
Jaksa menjelaskan, ratusan saksi tersebut akan dibagi ke dalam sejumlah klaster.
Salah satunya berasal dari unsur Kementerian Agama. Klaster lainnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Unsur PIHK juga akan dipisahkan menjadi dua kelompok, yakni pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK serta pihak yang tidak melakukannya.
“Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya. Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang,” tutur jaksa.
Dengan jumlah saksi tersebut, tahap pembuktian perkara ini diperkirakan akan melibatkan rangkaian pemeriksaan yang panjang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Putusan Maksimal 22 Desember 2026
Majelis hakim menyatakan perkara Yaqut dan tiga terdakwa lainnya harus sudah diputus sebelum 22 Desember 2026.
Batas waktu tersebut berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa.
“Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu,” kata hakim.
Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga tahapan persidangan lainnya harus diselesaikan sebelum tenggat tersebut.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan itu disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta fee percepatan.
Akibat praktik tersebut, jaksa menyatakan terdapat jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan, sementara terdapat pula jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat namun justru diberangkatkan.
