Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Ini Jawaban KPK

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Ini Jawaban KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (foto:Ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan. KPK menyebut hasil penyidikan dan temuan terkait perkara tersebut telah diperiksa hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pernyataan itu disampaikan KPK merespons pembelaan pihak Yaqut yang mempertanyakan adanya kerugian negara serta keuntungan yang disebut diperoleh dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses penyidikan perkara tersebut telah melibatkan koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

KPK: Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

Taufik menegaskan seluruh hasil penyidikan telah dituangkan dalam berkas perkara dan diterima oleh jaksa penuntut umum.

Menurut dia, dinyatakannya berkas perkara lengkap menjadi dasar bahwa perkara tersebut dapat diteruskan ke tahap persidangan.

“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK,” ucapnya.

Pernyataan KPK tersebut muncul sehari setelah tim kuasa hukum Yaqut menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

See also  Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Kuasa Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Kabur

Dalam sidang Selasa (18/8), pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.

Mellisa mempertanyakan dasar dakwaan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dibagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Menurutnya, pembagian tersebut merupakan penetapan operasional yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 serta kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Kuasa Hukum: Pembagian Kuota untuk Keselamatan Jemaah

Mellisa juga menyebut pembagian kuota tambahan tersebut memiliki pertimbangan teknis dan keselamatan jemaah.

Menurut dia, keterbatasan petugas, kondisi cuaca, serta kapasitas sejumlah lokasi di Armuzna menjadi pertimbangan dalam pembagian kuota.

“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.

Dipersoalkan soal Dana Haji Khusus

Pihak Yaqut juga mempersoalkan konstruksi dakwaan terkait dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji.

Mellisa mengatakan dana tersebut berasal dari jemaah dan perusahaan perjalanan swasta sehingga menurutnya bukan berasal dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan.

See also  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK, Terkait Kasus Kuota Haji 2024

“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi,” kata Mellisa.

Atas dasar itu, kuasa hukum Yaqut menilai penggunaan aliran dana swasta sebagai dasar kerugian keuangan negara membuat dakwaan menjadi tidak jelas.

“Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” ujarnya.

Ada Dugaan Fee USD 271.500

Dalam perlawanan tersebut, Mellisa juga mempersoalkan uraian dakwaan mengenai dugaan penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Selain itu, terdapat dakwaan mengenai penyiapan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR.

Mellisa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan mengeluarkan Yaqut dari tahanan.

“(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujarnya.

Dengan adanya perlawanan tersebut, persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahapan pembahasan atas keberatan pihak terdakwa. Sementara itu, KPK tetap menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan layak dilanjutkan ke persidangan.


Tags: kasus kuota hajikorupsi kuota hajiKPKkuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Bandara IKN Dilirik Jadi Embarkasi Haji, Ada Potensi Hemat Waktu dan Biaya

Next Post

Jemaah Umrah RI Tembus 3 Juta per Tahun, Ekonominya Capai Rp90 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks