MADANINEWS.ID, JOMBANG — Rencana keberangkatan 196 jemaah umrah asal Kabupaten Jombang pada 30 Agustus 2026 harus tertunda. Meski seluruh jemaah telah berkumpul sejak dini hari, tiket yang tersedia pada saat keberangkatan hanya mencukupi untuk 40 orang.
Kondisi tersebut membuat jemaah mengajukan keberatan karena skema keberangkatan sejak awal direncanakan dilakukan bersama dalam satu rombongan. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah harus memastikan jemaah umrah memperoleh pelayanan sekaligus perlindungan ketika menghadapi persoalan keberangkatan.
“Kita ingin jemaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang. Ketika ada persoalan, pemerintah harus hadir memastikan jemaah mendapatkan pelayanan dan perlindungan,” ujar Menhaj di Jombang (30/08).
Laporan mengenai penundaan keberangkatan tersebut diterima langsung oleh Menhaj bersama Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Jombang Ilham Rohim.
Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Kemenhaj Jombang langsung menemui para jemaah untuk memastikan kondisi dan kebutuhan mereka. Kemenhaj juga terus memantau proses penyelesaian yang melibatkan jemaah, KBIHU Muslimat Kabupaten Jombang, dan PT Annisa Ahmada selaku pihak travel.
“Begitu kami menerima informasi, kami langsung turun untuk memastikan kondisi jemaah. Prinsip kami, jemaah harus terlayani dan terlindungi. Kami ingin memastikan ada kepastian, apakah jemaah diberangkatkan atau hak-haknya diselesaikan sesuai ketentuan,” jelas Ilham Rohim.
Hanya Tersedia Tiket untuk 40 Jemaah
Sebanyak 196 jemaah tersebut sedianya diberangkatkan pada 30 Agustus 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, pihak travel hanya menyediakan tiket untuk 40 jemaah karena adanya kendala ketersediaan tiket.
Karena sejak awal keberangkatan direncanakan dalam satu rombongan, para jemaah keberatan apabila keberangkatan harus dilakukan dengan skema tersebut.
Persoalan kemudian dibawa ke Polres Jombang. Melalui pertemuan dan mediasi, para pihak menyusun kesepakatan mengenai rencana pemberangkatan jemaah.
Berdasarkan komunikasi terbaru, sebanyak 20 jemaah direncanakan berangkat pada 31 Agustus, kemudian 75 jemaah pada 1 September. Jemaah lainnya dijadwalkan menyusul setelah ketersediaan tiket dipastikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada kesepakatan. Kami berharap komitmen itu bisa dijalankan. Yang penting jemaah mendapatkan kepastian dan bisa segera berangkat,” kata Ilham.
Selama menunggu jadwal keberangkatan baru, para jemaah diakomodasi di sebuah hotel di Surabaya yang disiapkan pihak travel.
Menurut data Kemenhaj, visa sebagian jemaah baru diterbitkan pada 21 Agustus. Jadwal keberangkatan yang semula direncanakan pada 20 Agustus juga sempat dijadwalkan ulang menjadi 30 Agustus karena adanya agenda Muktamar.
Menhaj: Jangan Hanya Tergiur Harga Murah
Di tengah persoalan tersebut, Menteri Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Menhaj meminta calon jemaah tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan sebelum memilih travel.
“Hati-hati memilih travel. Jangan hanya melihat
murahnya. Pastikan travelnya resmi, berizin, dan jelas pelayanan serta kemampuan memberangkatkan jemaah,” tegasnya.
Kemenhaj menegaskan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara umrah akan terus diperketat. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Sementara itu, apabila kesepakatan terkait pemenuhan hak jemaah kembali dilanggar, jemaah dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kalau kesepakatan tidak dipenuhi, tentu ada langkah hukum yang bisa ditempuh jemaah, baik pidana maupun perdata. Yang penting sekarang kami ingin jemaah mendapatkan kepastian dan hak-haknya terlindungi,” tutup Ilham.
Kemenhaj memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga seluruh 196 jemaah memperoleh haknya.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan desk layanan Kemenhaj di Bandara Soekarno-Hatta yang beroperasi setiap hari untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi terkait pelayanan haji dan umrah.
