MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya pepohonan atau rusaknya ekosistem. Di balik persoalan ekologis tersebut, terdapat pertanyaan tentang bagaimana manusia memperlakukan bumi yang menjadi tempat hidupnya.
Dalam Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa mutlak atas alam. Manusia diberi amanah sebagai khalifah di muka bumi, sementara bumi dan seluruh isinya merupakan ciptaan sekaligus milik Allah SWT.
Karena itu, menjaga lingkungan bukan semata-mata tuntutan sosial atau ekologis. Menjaga bumi juga berkaitan dengan tanggung jawab keagamaan manusia.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan menjelaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari menjaga agama (hifzh ad-din). Setiap usaha memelihara bumi merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sebaliknya, tindakan yang merusak lingkungan dapat mencederai amanah manusia sebagai khalifah.
Ketika Kerusakan Bumi Menjadi Persoalan Keagamaan
Pandangan tersebut menempatkan persoalan lingkungan dalam kerangka yang lebih mendalam. Kerusakan alam tidak hanya berdampak pada manusia dan makhluk hidup lainnya, tetapi juga dapat menjadi cermin bagaimana manusia menjalankan amanah yang diberikan Allah SWT.
Al-Qaradhawi menerangkan bahwa usaha memelihara lingkungan pada dasarnya sejalan dengan usaha menjaga agama. Sebab, tindakan yang mencemari dan merusak lingkungan dapat menodai substansi keberagamaan yang benar.
Manusia diperintahkan untuk membangun kehidupan dengan prinsip keadilan dan kebaikan. Karena itu, tindakan sewenang-wenang terhadap alam bertentangan dengan nilai keadilan dan ihsan yang menjadi bagian dari ajaran Islam.
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsāni wa ītā’i żil-qurbā wa yanhā ‘anil-faḥsyā’i wal-munkari wal-bagyi ya‘iẓukum la‘allakum tażakkarūn(a).
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. (QS An-Nahl Ayat 90)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa keadilan dan kebajikan merupakan perintah Allah SWT. Dalam konteks lingkungan, prinsip itu dapat menjadi landasan agar manusia tidak memperlakukan alam secara berlebihan dan sewenang-wenang.
Bumi Bukan Milik Manusia Secara Mutlak
Kesadaran sebagai khalifah juga menuntut manusia memahami kedudukannya di hadapan bumi. Manusia memang diberi kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatan tersebut tidak berarti memberikan kebebasan untuk mengeksploitasi dan merusaknya tanpa batas.
Alquran mengingatkan bahwa bumi pada hakikatnya adalah milik Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
قُلْ يٰعِبَادِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوْا رَبَّكُمْ ۗلِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗوَاَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةٌ ۗاِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Qul yā ‘ibādil-lażīna āmanuttaqū rabbakum, lil-lażīna aḥsanū fī hāżihid-dun-yā ḥasanah(tun), wa arḍullāhi wāsi‘ah(tun), innamā yuwaffaṣ-ṣābirūna ajrahum bigairi ḥisāb(in).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa perhitungan. (QS Az-Zumar Ayat 10)
Pesan tentang kepemilikan Allah SWT atas bumi juga tampak dalam kisah Nabi Saleh AS. Ketika Allah memberikan unta sebagai tanda kekuasaan-Nya kepada kaum tersebut, mereka diperintahkan untuk tidak memperlakukannya dengan buruk.
Allah SWT berfirman:
وَيٰقَوْمِ هٰذِهٖ نَاقَةُ اللّٰهِ لَكُمْ اٰيَةً فَذَرُوْهَا تَأْكُلْ فِيْٓ اَرْضِ اللّٰهِ وَلَا تَمَسُّوْهَا بِسُوْۤءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ قَرِيْبٌ
Wa yā qaumi hāżihī nāqatullāhi lakum āyatan fa żarūhā ta’kul fī arḍillāhi wa lā tamassūhā bisū’in fa ya’khużakum ‘ażābun qarīb(un).
“Wahai kaumku, inilah unta betina dari Allah sebagai mukjizat untukmu. Oleh karena itu, biarkanlah dia makan di bumi Allah dan janganlah kamu memperlakukannya dengan buruk yang akan menyebabkan kamu segera ditimpa azab.” (QS Hud Ayat 64)
Ayat tersebut menunjukkan adanya batas dalam memperlakukan makhluk dan lingkungan yang Allah ciptakan. Manusia tidak sepantasnya bertindak seolah-olah memiliki kuasa mutlak atas bumi.
Hal yang sama ditegaskan dalam firman Allah SWT:
قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهِ اسْتَعِيْنُوْا بِاللّٰهِ وَاصْبِرُوْاۚ اِنَّ الْاَرْضَ لِلّٰهِ ۗيُوْرِثُهَا مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ
Qāla mūsā liqaumihista‘īnū billāhi waṣbirū, innal-arḍa lillāh(i), yūriṡuhā may yasyā’u min ‘ibādih(ī), wal-‘āqibatu lil-muttaqīn(a).
Musa berkata kepada kaumnya, “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi (ini) milik Allah. Dia akan mewariskannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Kesudahan (yang baik) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-A’raf Ayat 128)
Larangan Membuat Kerusakan Setelah Bumi Diperbaiki
Salah satu ayat yang paling jelas berbicara mengenai larangan merusak bumi terdapat dalam Surah Al-A’raf.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā wad‘ūhu khaufaw wa ṭama‘ā(n), inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn(a).
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-A’raf Ayat 56)
Larangan tersebut menjadi pijakan penting dalam melihat persoalan lingkungan dari perspektif Islam. Bumi yang telah Allah ciptakan dan atur dengan keseimbangan tidak seharusnya dirusak oleh tindakan manusia.
Kerusakan lingkungan pada akhirnya tidak hanya berpotensi mengganggu kehidupan manusia. Ia juga dapat mengganggu kehidupan makhluk lain dan keseimbangan alam yang menjadi bagian dari ciptaan Allah SWT.
Dalam konteks kebakaran hutan, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa bumi bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Ada amanah yang melekat pada setiap pemanfaatan sumber daya alam.
Khalifah Bukan Penguasa yang Bebas Berbuat Apa Saja
Predikat manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak berarti manusia memiliki kebebasan tanpa batas. Justru sebaliknya, kedudukan tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab.
Manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan selama hidup di bumi. Karena itu, tidak sepantasnya manusia bertindak seolah-olah menjadi penguasa mutlak yang tidak memiliki batas dalam memperlakukan alam.
Tanggung jawab tersebut juga berkaitan dengan perintah Allah SWT untuk membangun, memperbaiki, dan menjaga bumi dari berbagai bentuk kerusakan.
Alquran kembali memberikan peringatan:
تِلْكَ الدَّارُ الْاٰخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِيْنَ لَا يُرِيْدُوْنَ عُلُوًّا فِى الْاَرْضِ وَلَا فَسَادًا ۗوَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ
Tilkad-dārul-ākhiratu naj‘aluhā lil-lażīna lā yurīdūna ‘uluwwan fil-arḍi wa lā fasādā(n), wal-‘āqibatu lil-muttaqīn(a).
Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan tidak berbuat kerusakan di bumi. Kesudahan (yang baik, yakni surga) itu (disediakan) bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Qasas Ayat 83).
Ayat ini menegaskan hubungan antara sikap tidak menyombongkan diri, larangan membuat kerusakan, dan ketakwaan.
Dengan demikian, menjaga lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari menjalankan amanah kekhalifahan. Sebaliknya, tindakan yang merusak bumi merupakan bentuk penyimpangan dari tanggung jawab tersebut.
Merawat Bumi sebagai Wujud Ihsan
Kebakaran hutan yang kembali mengancam kawasan di Kalimantan menjadi momentum untuk melihat persoalan lingkungan tidak hanya melalui kacamata ekologis, tetapi juga moral dan spiritual.
Islam mengajarkan manusia untuk berlaku adil, berbuat baik, serta menghindari kerusakan. Nilai-nilai tersebut tidak berhenti pada hubungan antarmanusia, tetapi juga tercermin dalam cara manusia memperlakukan alam.
Menjaga hutan, mencegah kerusakan, dan merawat lingkungan pada akhirnya merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan yang Allah SWT amanahkan kepada manusia.
Dalam perspektif ini, merawat bumi bukan sekadar pilihan moral. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah.
Bumi bukan warisan yang bebas diperlakukan sesuka hati. Ia adalah amanah yang suatu saat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pemiliknya.
