MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) membantah adanya aturan yang melarang Kadet perempuan Muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) RI mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kemhan menyusul munculnya isu di media sosial dan pemberitaan mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi mahasiswi di lingkungan kampus pendidikan militer tersebut.
Kemhan menegaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat larangan penggunaan hijab.
Sebaliknya, aturan tersebut menempatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu pilar kode kehormatan Kadet.
“Peraturan Rektor Unhan RI justru mewajibkan setiap Kadet untuk menjadi insan yang beragama serta mengamalkan ajaran kepercayaannya, baik dalam dinas maupun kehidupan pribadi. Melaksanakan ibadah dan pembinaan mental merupakan hak dasar Kadet yang dijamin penuh selama menempuh pendidikan,” kata Kemhan dalam siaran pers resminya yang diterima MUI Digital, Selasa (25/8/2026).
Hijab Tetap Diizinkan dalam Sejumlah Aktivitas
Kemhan menyatakan Kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab dalam berbagai aktivitas di lingkungan pendidikan.
Penggunaan hijab antara lain diperbolehkan ketika Kadet berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, mengikuti kegiatan tertentu di luar kampus, maupun ketika menjalani masa magang.
Menurut Kemhan, pembentukan disiplin dan karakter di lingkungan pendidikan pertahanan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap hak peserta didik dalam menjalankan ajaran agama.
Persoalan muncul karena adanya ketentuan teknis tertentu dalam kegiatan latihan militer.
Mengapa Hijab Dilepas Saat Latsarmil?
Kemhan menjelaskan sorotan mengenai Kadet perempuan yang tidak mengenakan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil), Magelang.
Menurut Kemhan, pelepasan hijab dalam sesi tertentu Latsarmil merupakan penyesuaian teknis yang hanya diberlakukan secara terbatas pada materi latihan tertentu.
Pertimbangannya berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak Kadet ketika mengoperasikan perlengkapan militer yang memiliki risiko tinggi.
Kemhan menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku secara kontekstual selama kegiatan taktis berlangsung. Kebijakan tersebut disebut bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan beragama Kadet.
Dengan kata lain, aturan teknis dalam latihan militer dibedakan dari kebijakan penggunaan hijab dalam kehidupan pendidikan secara umum.
Aturan Seragam Kadet Akan Direvisi
Meski membantah adanya larangan resmi, Kemhan menyatakan pemerintah tetap mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar aturan seragam Kadet Unhan direvisi.
Penyesuaian tersebut ditujukan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim secara resmi dalam regulasi.
Aturan baru nantinya akan mengatur tata cara penggunaan hijab yang seragam dan proporsional. Desain serta teknis pemakaiannya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kerapian, estetika militer, disiplin, keselamatan, hingga fleksibilitas gerak selama pendidikan dan latihan fisik.
Kemhan menyatakan penyempurnaan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen membangun sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan.
MUI Sebelumnya Minta Unhan Beri Klarifikasi
Isu mengenai dugaan larangan hijab sebelumnya mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, sebelumnya meminta Unhan segera memberikan klarifikasi resmi agar isu tersebut tidak berkembang menjadi keresahan publik.
Siti Ma’rifah mengatakan dugaan pelarangan hijab perlu mendapatkan perhatian serius jika memang terbukti terjadi.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengaku prihatin dengan munculnya isu tersebut, terlebih bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Menurut Siti Ma’rifah, kemerdekaan warga negara untuk menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman telah dijamin oleh undang-undang.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Ia juga meminta tindakan tegas terhadap pihak yang membuat aturan diskriminatif, termasuk jika terdapat kebijakan yang melarang penggunaan hijab.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur dia.
Berawal dari Pengakuan Calon Mahasiswa
Sebelumnya, isu tersebut mencuat setelah calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan bernama Asma Wafa Andina membagikan pengalamannya melalui media sosial.
Asma mengaku memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat karena adanya dugaan kebijakan tak tertulis yang menurutnya mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah diterima sebagai mahasiswa.
Pengalaman itu bermula saat Asma mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Ia menyebut poster dan pengumuman resmi PMB Unhan saat proses seleksi menunjukkan adanya fasilitas bagi peserta perempuan berhijab selama mengikuti tes. Namun, menurut pengakuannya, kondisi yang ia temui ketika menjalani tes tingkat pusat di Bogor berbeda.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” unggah Asma, dikutip Sabtu (22/8/2026).
PERLU KONFIRMASI: Dalam bahan yang diberikan, Unhan disebut belum memberikan keterangan resmi secara langsung mengenai pengalaman Asma dan dugaan adanya kebijakan tak tertulis tersebut.
Sementara itu, Kemhan kini menyatakan aturan seragam Kadet akan direvisi untuk memberikan kepastian mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
