Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sebentar Lagi Ramadhan, Sudahkah Melunasi utang Puasa?

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 January 2022 | 12:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Anjuran Melaksanakan Puasa Asyura

Puasa (ilustrasi). (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Dalam QS. al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR. an-Nasa’i).

Apabila penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

See also  Shalat Istikharah: Dasar Hukum, Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan, dan berdasarkan keumuman QS. Al Baqarah ayat 184 tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya.

Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.

Tags: bulan ramadhanpuasa
Previous Post

BPJPH Pangkas Biaya Sertifikasi Halal jadi Rp650 ribu

Next Post

Omicron Meningkat, Kemenag Evaluasi Pemberangkatan Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks