Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Indonesia Didorong Manfaatkan Kesepakatan Dagang untuk Kuasai Pasar Halal

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 August 2026 | 07:30
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Pasar Industri Halal Global Masih Dikuasai Malaysia
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kesepakatan perdagangan Indonesia dengan berbagai negara dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi industri halal nasional di pasar global.

Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef Abdul Hakam Naja mengatakan kerja sama perdagangan perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri sekaligus mendorong ekspor produk halal Indonesia.

Menurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan peluang dari terbukanya akses pasar agar tidak berhenti sebagai konsumen produk halal dari negara lain.

“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” ujar Hakam dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.

Akses Pasar Global Terbuka

Hakam menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia”.

Ia menyoroti perkembangan kerja sama perdagangan Indonesia dengan berbagai negara, termasuk kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat pada 2026. Menurut Hakam, kerja sama tersebut berpotensi membuka akses ekspor bagi sejumlah sektor, seperti kosmetik, alat kesehatan, manufaktur, dan produk lainnya.

Namun, peluang perdagangan tersebut perlu diikuti dengan penguatan kapasitas industri nasional. Hakam juga menekankan pentingnya sertifikasi agar produk Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dan standar pasar global.

Ia menilai perkembangan industri halal tidak bisa dilepaskan dari perubahan demografi serta meningkatnya permintaan terhadap produk halal di tingkat global.

“Populasi Muslim dunia terus berkembang. Pada 2024 jumlahnya telah mencapai sekitar 2,1 miliar dan ke depan diproyeksikan semakin besar. Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal,” kata dia.

See also  Ini Kata LPPOM MUI Soal Penghapusan Sertifikasi Halal dalam Omnibus Law

Belajar dari Malaysia

Dalam pengembangan industri halal, Hakam menilai Malaysia dapat menjadi salah satu contoh yang dapat dipelajari Indonesia.

Menurutnya, Malaysia berhasil memanfaatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu basis manufaktur halal.

Selain investasi, diplomasi perdagangan juga dinilai memiliki peran dalam memperluas pasar produk halal Malaysia.

Hakam mencontohkan Malaysia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) serta berbagai kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang dapat membuka akses pasar bagi produk halal, khususnya pangan dan farmasi.

“Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” ujar Hakam.

Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing

Untuk menangkap peluang pasar global tersebut, Hakam menekankan pentingnya peningkatan sertifikasi halal bagi produk Indonesia.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia ketika masuk ke pasar internasional.

“Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” ujarnya.

Hakam juga melihat perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pengembangan industri halal. Peran tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, riset, pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan ekosistem industri halal.

Dengan demikian, peluang yang muncul dari kesepakatan perdagangan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan kemampuan Indonesia menjadi bagian penting dalam rantai pasok halal global.

Tags: ekspor produk halalHalalproduk halalsertifikasi halal
Previous Post

Nasabah Tembus 24,3 Juta, BSI Genjot Penetrasi Keuangan Syariah Bersama OJK

Next Post

Kebakaran Hutan dan Amanah Manusia Menjaga Bumi dalam Perspektif Islam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks