Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Invalid, BPKH Dorong Dana Dikelola Lewat Akun Individual

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2026 | 07:31
rubrik: Haji & Umrah
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Invalid, BPKH Dorong Dana Dikelola Lewat Akun Individual

BPKH menyoroti sekitar 400 ribu data antrean haji berisiko invalid dan mendorong skema akun individual untuk memperkuat tata kelola dana haji. (Foto: Dok BPKH)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Temuan sekitar 400 ribu data antrean jemaah haji yang berisiko tidak valid menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai pengelolaan dana berbasis akun individual dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat keterkaitan antara dana dan identitas masing-masing jemaah.

Skema yang disebut segregated fund by name by address itu memungkinkan setiap setoran, angsuran, hingga nilai manfaat dikaitkan secara langsung dengan identitas jemaah.

Anggota BPKH Indra Gunawan mengatakan pengelolaan dana haji melalui general fund selama ini telah berjalan aman. Pengelolaan tersebut juga telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama delapan tahun berturut-turut.

Namun, ia menilai penguatan menuju akun individual menjadi opsi ideal untuk meningkatkan perlindungan dana sekaligus mengurangi potensi munculnya data outlier di kemudian hari.

“Dengan skema tersebut, setoran, angsuran, dan nilai manfaat setiap jamaah tercatat secara individual, lebih transparan, dan lebih terlindungi, (sehingga bisa) eliminasi data invalid atau outlier 400 ribu (data antrean jamaah yang berisiko tidak valid),” kata Indra, Minggu (23/8/2026).

Setiap Setoran Bisa Dikaitkan dengan Identitas Jemaah

Menurut Indra, arah menuju pengelolaan dana berbasis akun individual sebenarnya telah memiliki landasan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014.

Aturan tersebut mewajibkan BPKH memberikan informasi dan membayarkan nilai manfaat secara berkala ke rekening virtual setiap calon jemaah haji secara by name-individual. BPKH saat ini juga telah menerapkan Virtual Account (NMVA).

Dengan penerapan akun individual secara penuh, setiap rupiah dana jemaah dapat dikaitkan langsung dengan identitas pemiliknya. Data juga dapat diverifikasi secara real-time dan otomatis.

Skema tersebut dinilai dapat membantu mengurangi risiko data tidak valid. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sekitar 400 ribu data antrean jemaah yang berisiko tidak valid dengan potensi setoran awal sekitar Rp10 triliun.

See also  Penyesuaian Sistem Kemenhaj Jadi Pemicu Dana PK Haji Khusus Tertunda

BPKH juga mengaitkan penguatan tata kelola tersebut dengan semangat UU Nomor 34 Tahun 2014 serta Fatwa Ijtima Ulama MUI yang menekankan asas keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan dana haji.

“BPKH berkomitmen menjaga dana haji tetap aman, adil, dan berkelanjutan. Validasi data ini justru menjadi momentum perbaikan tata kelola agar amanah umat semakin kokoh,” ujar Indra.

Database Jemaah Ada di Siskohat Kemenhaj

BPKH menjelaskan database utama jemaah haji berada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Karena itu, terkait temuan sekitar 400 ribu data antrean yang berisiko tidak valid, BPKH menyatakan siap terlibat dalam proses validasi dan rekonsiliasi data yang dilakukan pemerintah.

“BPKH siap bersinergi penuh dalam proses validasi dan rekonsiliasi agar amanah 5,7 juta lebih jamaah tunggu tetap terjaga secara adil dan berkelanjutan,” kata Indra.

Indra juga menjelaskan BPKH tidak menemukan atau mengonfirmasi secara independen angka 400 ribu data tersebut.

Menurut dia, angka tersebut disampaikan oleh Kemenhaj yang tengah melakukan validasi terhadap data antrean sekitar 5,7 juta jemaah.

Validasi dilakukan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), kemudian dicocokkan dengan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“BPKH mendukung penuh proses validasi ini karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kepastian hak seluruh jamaah tunggu,” ujarnya.

Lalu, Bagaimana dengan Dana Rp10 Triliun?

Temuan data berisiko tidak valid tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi dana setoran awal yang berkaitan dengan data tersebut.

Indra menjelaskan, sejak berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2014, setoran awal jemaah haji yang tercatat dalam antrean telah dipindahkan ke Kas Haji dan dikelola BPKH melalui skema general fund.

Dana tersebut berada dalam pengelolaan BPKH dan ditempatkan serta diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan aspek kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.

See also  Travel Haji-Umrah Terancam Dibekukan Jika Gagal Berangkatkan Jemaah Lebih dari 3x24 Jam

“Pengelolaan general fund ini menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sekaligus distribusi proporsional kepada jamaah tunggu melalui virtual account,” jelas Indra.

Dengan demikian, wacana penerapan akun individual tidak hanya menyangkut persoalan validitas data antrean. Skema tersebut juga diarahkan untuk memperkuat transparansi hubungan antara dana, nilai manfaat, dan identitas masing-masing jemaah.

Tags: akun individualantrean hajiBPKHDana Hajidata hajidata jemaah hajijemaah hajipengelolaan dana haji
Previous Post

Kemenhaj Perketat Pengawasan PPIU, Praktik Pinjam Izin dan Paket Umrah Fiktif Bakal Ditindak

Next Post

Kenapa Saudi Blokir Rp66,6 M Dana Haji Indonesia? Ini Duduk Perkaranya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks