MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di seluruh Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mencegah praktik penyelenggaraan umrah yang melanggar ketentuan.
Pengawasan diperkuat melalui instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia. Mereka diminta meningkatkan konsolidasi kelembagaan dan pengawasan terhadap operasional PPIU di wilayah masing-masing.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah,” ujar Fauzin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
PPIU Tak Boleh Pinjam Izin
Kemenhaj menekankan setiap PPIU wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum yang telah ditetapkan.
Praktik pinjam izin menjadi salah satu hal yang dilarang. Demikian pula dengan promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, serta akad yang tidak transparan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas.
Pengawasan juga menyasar biro perjalanan yang menawarkan paket umrah dengan harga yang dinilai berpotensi mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Jangan Asal Perang Harga
Kemenhaj meminta PPIU menghindari perang harga yang dapat berdampak terhadap mutu pelayanan.
Paket perjalanan umrah yang ditawarkan kepada masyarakat harus realistis dan memiliki kepastian terhadap komponen layanan yang dijanjikan. Komponen tersebut meliputi visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan syarikah di Arab Saudi.
Penyelenggara diharapkan tidak menjual paket perjalanan sebelum seluruh komponen layanan yang dijanjikan kepada jemaah benar-benar terkonfirmasi.
Selain memastikan layanan, Kemenhaj juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Penguatan tersebut mencakup tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah, termasuk kepastian legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.
Dana Jemaah Jadi Perhatian
Aspek pengelolaan dana calon jemaah juga menjadi bagian dari arahan Kemenhaj. Pemerintah mengimbau pemanfaatan Escrow Account atau rekening penampung bersama maupun E-Wallet.
Skema tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum waktu keberangkatan.
Di tingkat daerah, perlindungan jemaah juga didorong melalui penguatan kanal pengaduan dan literasi publik. Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi hingga Kantor Kemenhaj kabupaten/kota diminta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan.
Fauzin juga meminta edukasi mengenai risiko memilih penyelenggara umrah ilegal terus digencarkan kepada masyarakat.
“Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal,” pungkas Fauzin.
Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih kritis ketika menerima penawaran perjalanan umrah, terutama terhadap tawaran yang mencurigakan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kejanggalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Kemenhaj menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga keamanan, kekhusyukan, dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
