MADANINEWS.ID, JAKARTA – Korupsi dinilai dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap negara dibandingkan kejahatan narkoba maupun terorisme. Karena itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas, termasuk hukuman mati untuk kasus korupsi dengan dampak sistemik.
Kiai Cholil mengatakan hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas akibat tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam salah satu program stasiun televisi nasional dan dikutip MUI Digital, Kamis (13/8/2026). Diskusi tersebut membahas efektivitas penegakan hukum serta wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi yang memberikan dampak sistemik.
“Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar,” ujar Kiai Cholil.
Hukuman Berat Dinilai untuk Cegah Kerusakan Lebih Luas
Menurut Kiai Cholil, keberadaan hukuman justru dibutuhkan ketika kondisi suatu negara sedang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan.
Karena itu, menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap koruptor maupun perampasan aset tidak semestinya terus ditunda dengan alasan menunggu situasi yang lebih kondusif.
“Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif,” kata dia.
Ia berpandangan hukum dan hukuman dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi agar kembali kondusif. Terlebih jika tindak pidana korupsi memberikan dampak sistemik terhadap negara.
Tujuan hukuman berat, kata dia, salah satunya untuk membuat orang yang memiliki niat melakukan korupsi berpikir ulang karena adanya ancaman sanksi yang tegas.
“Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi,” kata dia menegaskan.
Kiai Cholil Singgung Isu HAM
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut juga menanggapi anggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Kiai Cholil menegaskan sanksi tersebut sah secara konstitusi di Indonesia dan diakui dalam instrumen hukum internasional.
Di sisi lain, ia menyadari adanya kekhawatiran mengenai kesiapan sistem peradilan Indonesia untuk menerapkan hukuman seberat itu secara adil.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum dan negara untuk melakukan pembenahan, bukan alasan untuk terus menunda.
“Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewasanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa. Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi,” kata dia.
Bagi Kiai Cholil, pembenahan sistem penegakan hukum menjadi bagian penting apabila negara ingin memberikan sanksi berat secara adil sekaligus menciptakan efek jera terhadap kejahatan korupsi.
