MADANINEWS.ID, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan bahwa rekening tabungan haji milik nasabah tetap aman dan tidak termasuk kategori rekening dormant meskipun ada kebijakan pemblokiran sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul kekhawatiran calon jemaah haji atas kebijakan terbaru PPATK yang menyasar rekening tak aktif dalam tiga bulan terakhir.
Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menjelaskan bahwa tabungan haji memiliki karakteristik khusus karena bersifat berkala dan jangka panjang.
“Terlebih lagi jika rekening tersebut merupakan bagian dari sistem layanan haji yang terintegrasi seperti Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Wisnu kepada Katadata, Senin (4/8).
Menurutnya, dana di rekening haji sudah tercatat dalam sistem pendaftaran haji, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai rekening pasif.
“BSI berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah, termasuk tabungan haji, sambil tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Nasabah Diminta Perbarui Data, Dana Haji Dipastikan Aman
BSI juga mengimbau nasabah untuk rutin memperbarui data agar rekening tetap aktif dan tidak terkena kebijakan pemblokiran sementara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas agar tabungan haji nasabah dapat terlindungi, khususnya bagi nasabah yang memang aktif menabung untuk tujuan ibadah,” ujar Wisnu.
Sementara itu, PPATK menjelaskan alasan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah tindak pidana keuangan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut rekening dormant rawan digunakan untuk kejahatan.
“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening mencurigakan. Sebanyak 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee, dan lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant yang mendadak menerima aliran dana mencurigakan.
Rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi narkotika, peretasan, korupsi, hingga jual beli rekening.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menegaskan bahwa pemblokiran bersifat protektif, bukan represif.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” kata Natsir.
Ivan menambahkan bahwa dana tetap aman dan tidak disita.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya.
