Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jejak Fuad Masyhur Buru Kuota Haji Tambahan: Dari 2022 hingga 2024

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 August 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Peran Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji Masih Diselidiki KPK

Bos Maktour Fuad Hasan di Gedung KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Nama Fuad Hasan Masyhur muncul dalam rangkaian dugaan pengaturan kuota haji tambahan yang diungkap dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut keinginan Fuad untuk mendapatkan kuota tambahan telah terlihat sejak penyelenggaraan haji 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024.

Rangkaian tersebut tercantum dalam surat dakwaan Yaqut yang dibacakan JPU KPK pada Agustus 2026. Dalam dakwaan, Fuad disebut sebagai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Kronologi dalam dakwaan bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia pada 2022. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota awal sebanyak 100.051 jemaah.

Kuota tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022, dengan pembagian 92.825 jemaah atau 92,8 persen untuk haji reguler dan 7.226 jemaah atau 7,2 persen untuk haji khusus.

Berawal dari Kuota Tambahan 10 Ribu pada 2022

Pada tahun yang sama, pemerintah Arab Saudi menawarkan tambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah kepada pemerintah Indonesia. Kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang telah masuk dalam sistem e-Hajj.

Namun, dalam dakwaan disebutkan Yaqut menyampaikan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 20 Juni 2022 yang menyatakan Indonesia tidak mengambil kuota tersebut.

Alasannya, informasi mengenai kuota tambahan diterima Kementerian Agama pada 20 Juni 2022. Sementara itu, batas akhir pengurusan visa jemaah haji reguler disebut 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir pada 3 Juli 2022.

“Sehingga terdapat keterbatasan waktu untuk pengisian kuota haji tambahan tersebut,” tulis JPU KPK dalam surat dakwaan.

Tidak digunakannya kuota tambahan tersebut kemudian menjadi perhatian Fuad. Dalam dakwaan, ia disebut mengundang rapat Asosiasi PIHK di kantor Maktour.

Pertemuan tersebut dihadiri Budi Darmawan selaku Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), dan Artha Hanif selaku Sekjen KESTHURI.

Dalam rapat itu, menurut JPU, Fuad menyampaikan keinginannya agar kuota tambahan reguler yang tidak digunakan pemerintah dapat dialihkan menjadi kuota tambahan khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

See also  30 Ton Parfum Digunakan Di Masjid Nabawi Setiap Harinya

“Dalam rapat tersebut Fuad Hasan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK dikarenakan Visa untuk Haji Furoda yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU tidak keluar,” ujar JPU KPK.

Fuad kemudian disebut mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022. Melalui surat tersebut, ia meminta pengalihan kuota tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan resmi Kerajaan Arab Saudi atau Mujamalah.

“Namun tidak terdapat tindak lanjut dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar JPU KPK.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan melalui Forum SATHU dengan meminta Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama ad interim mengirimkan surat kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.

Surat Nomor B-206/MA/HJ.00/07/2022 tertanggal 4 Juli 2022 tersebut juga meminta pengalihan kuota tambahan menjadi visa haji Mujamalah. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Pada akhirnya, penyelenggaraan haji 2022 berlangsung tanpa menggunakan tambahan 10 ribu kuota tersebut.

“Pada akhirnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 tidak menggunakan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu jamaah sebagaimana yang akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Seluruh jemaah yang berangkat hanya berdasarkan kuota haji awal sebanyak 100.051,” ujar JPU KPK.

Berlanjut Saat Indonesia Dapat 8.000 Kuota pada 2023

Rangkaian tersebut, menurut dakwaan, berlanjut pada musim haji 2023.

Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023, kuota tersebut ditetapkan terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau 92 persen dan 17.680 jemaah haji khusus atau 8 persen.

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, pemerintah Arab Saudi kembali menginformasikan adanya tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah.

Pada 6 Mei 2023, Yaqut meneruskan informasi itu kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

See also  KPK Siap Umumkan Tersangka Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama-Nama Besar Terseret

Dalam dakwaan disebutkan informasi mengenai kuota tambahan tersebut kemudian diketahui Forum SATHU.

Pada 8 Mei 2023, Forum SATHU mengirim surat kepada Yaqut dan Sekretariat DPR RI, khususnya Komisi VIII. Surat tersebut berisi keinginan untuk memanfaatkan secara maksimal 8.000 kuota haji tambahan.

“Informasi terkait adanya kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud ternyata telah diketahui oleh Forum SATHU,” tulis JPU KPK.

“Padahal Forum SATHU adalah sebagai pihak swasta yang bertindak selaku Penyelenggara Ibadah Haji kuota haji khusus,” ujar JPU KPK.

Dalam perkembangannya, pada 17 Mei 2023 Kementerian Agama membahas tambahan kuota tersebut bersama Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan menyatakan seluruh 8.000 kuota tambahan digunakan untuk haji reguler.

Namun, sehari setelahnya, Fuad disebut mengirim foto surat Forum SATHU kepada Hilman Latief melalui WhatsApp. Surat tersebut berisi permintaan agar kuota tambahan 8.000 jemaah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut dakwaan, Hilman kemudian memerintahkan Staf Teknis Urusan Haji di Jeddah, Nasrullah Jasam, mengajukan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar kuota tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hilman juga disebut mengusulkan pembagian tersebut kepada Yaqut.

Pada akhirnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 menetapkan 8.000 kuota tambahan dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

Memasuki 2024, Kuota Tambahan Naik Jadi 20 Ribu

Rangkaian dalam dakwaan berlanjut pada penyelenggaraan haji 2024. Indonesia saat itu memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah.

Dalam kunjungan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi pada 19 Oktober 2023, pemerintah Arab Saudi disebut bersedia memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

“Adapun penambahan kuota ini dilakukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang mencapai 47 tahun,” ujar JPU KPK.

Pada 6 November 2023, Yaqut bersama Ditjen PHU melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan tambahan 20.000 kuota akan dibagi 92 persen untuk haji reguler atau 18.400 jemaah dan 8 persen untuk haji khusus atau 1.600 jemaah.

See also  Arab Saudi: Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Namun, dalam dakwaan disebutkan muncul pembahasan berbeda terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

Pada 15 November 2023, Nasrullah menyampaikan kepada Gus Alex melalui WhatsApp bahwa aplikasi e-Hajj telah aktif dan kuota dasar Indonesia sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke sistem.

Setelah menerima informasi tersebut, Gus Alex disebut menyampaikan bahwa tambahan 20.000 kuota akan dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler berdasarkan arahan Yaqut.

Saat itu, kuota tambahan 20.000 tersebut disebut belum masuk ke aplikasi e-Hajj.

Fuad Bertemu Yaqut dan Minta Kuota Khusus Lebih dari 8 Persen

Pada November 2023, Fuad disebut menghubungi Yaqut untuk mengatur pertemuan dengan Forum SATHU.

Pertemuan tersebut berlangsung pada 16 November 2023 dan dihadiri Yaqut, Gus Alex, Fuad, serta sejumlah pengurus Forum SATHU.

Dalam pertemuan itu, Fuad disebut menyampaikan keinginan agar pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dapat dikelola PIHK dengan porsi lebih dari 8 persen.

“Atas keinginan Fuad Hasan Masyhur tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ‘akan kita lihat ke depan’ dan meminta agar pihak Forum SATHU secara intens berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut,” ujar JPU KPK.

Setelah pertemuan tersebut, dakwaan menyebut Gus Alex kembali bertemu Fuad. Pertemuan antara lain berlangsung di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia.

Dalam pertemuan itu, Gus Alex disebut menyampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.

“Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan ‘satu pintu’ melalui Fuad,” tutur JPU.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari kronologi yang diungkap jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Dalam perkara ini, KPK juga telah mengungkap adanya dugaan peran Fuad dalam proses pembagian kuota tambahan. Namun, status hukum Fuad perlu tetap dibedakan dari Yaqut karena dakwaan yang menjadi dasar artikel ini merupakan dakwaan terhadap Yaqut.

Tags: fuad hasan masyhurkasus kuota hajikorupsi kuota hajikuota hajimaktoursidang kasus kuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Revisi UU Keuangan Haji Dinilai Bisa Buka Investasi Baru BPKH

Next Post

Korupsi Dinilai Lebih Berbahaya dari Narkoba, MUI Dorong Hukuman Mati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks