Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Hapus Kuota Haji Khusus? Asosiasi Sebut Bukan Jawaban Atasi Antrean Panjang Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 July 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Mulai 18 April, Arab Saudi Tutup Pintu Umrah untuk Jemaah Mancanegara

Kabah Masjidil Haram. (foto:Kementerian Haji Umrah Arab Saudi)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Gugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) terus menuai respons. Di tengah proses uji materi yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji meminta agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan yang berpotensi memecah pandangan masyarakat.

Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) menilai persoalan panjangnya antrean haji tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus kuota haji khusus. Menurut asosiasi, persoalan tersebut memiliki akar yang lebih kompleks, termasuk berkaitan dengan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Hormati Hak Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, seorang warga bernama Hermawanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional. Pemohon menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif karena dianggap memberi peluang lebih cepat berangkat haji bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Harian Bersathu yang juga Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours), Farid Aljawi, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

“Kami menghargai masyarakat yang melakukan judicial review ke MK karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun perlu dipahami juga bahwa penyelenggara haji khusus merupakan usaha yang dilindungi konstitusi dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Farid mengatakan penyelenggaraan haji khusus merupakan bagian dari kebebasan berusaha yang dijamin konstitusi serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memilih layanan ibadah haji sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

“Haji khusus adalah pilihan layanan. Ini merupakan konsekuensi dari fasilitas dan pelayanan mandiri yang berbasis kemampuan finansial. Menghilangkan pilihan layanan tersebut justru berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk menentukan layanan yang diinginkan,” katanya.

Penghapusan Kuota Dinilai Bukan Solusi Antrean Haji

Menurut Farid, menghapus kuota haji khusus belum tentu mampu memangkas daftar tunggu haji reguler secara signifikan.

See also  Jemaah Haji Reguler Diminta Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

Ia menilai persoalan utama justru terletak pada kuota haji yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, sehingga penyelesaiannya tidak sesederhana mengubah komposisi kuota nasional.

“Kalaupun kuota haji khusus dihapus, belum tentu antrean haji reguler akan berkurang secara signifikan. Persoalan utamanya bukan semata-mata di situ, melainkan juga terkait kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.

Farid juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji khusus menjadi sumber penghidupan bagi ribuan perusahaan travel dan puluhan ribu tenaga kerja. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri.

“Kalau kebijakan ini berdampak pada penyelenggara haji khusus, maka harus dihitung juga dampaknya terhadap ribuan travel dan puluhan ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” ujarnya.

Dorong Dialog dan Edukasi Publik

Selain aspek hukum dan ekonomi, Farid menilai masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelenggaraan haji khusus agar tidak muncul persepsi bahwa layanan tersebut merupakan bentuk perlakuan istimewa.

Ia berharap pembahasan mengenai kuota haji khusus dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah, penyelenggara, asosiasi, dan masyarakat sehingga dapat menghasilkan solusi yang komprehensif tanpa memicu polemik berkepanjangan.

“Sebaiknya semua pihak duduk bersama, saling memberikan pemahaman, dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan umat. Yang terpenting adalah bagaimana penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkas Farid.

Tags: asosiasi haji umrahbersathujemaah hajikota haji khususkuota hajikuota haji khusus digugatMahkamah KonstitusiPIHKtravel haji
Previous Post

Catat! Ini Jadwal Terbaru Masuk Hijr Ismail untuk Jemaah Perempuan

Next Post

Begini Cara BPKH Mengembangkan Dana Haji agar Nilai Manfaat Makin Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks