Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Revisi UU Keuangan Haji Dinilai Bisa Buka Investasi Baru BPKH

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 August 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Total Hadiah Rp70 Juta! BPKH dan UI Buka Lomba Riset Dana Haji

Kantor BPKH. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengelolaan dana haji yang mencapai Rp184,45 triliun per Juni 2026 dinilai membutuhkan kerangka hukum yang semakin adaptif agar nilai manfaatnya dapat terus tumbuh tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan syariah.

Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia (UII) Nur Kholis menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) menjadi momentum strategis untuk memperkuat keberlanjutan dana haji melalui pengelolaan investasi yang lebih optimal, akuntabel, dan terukur.

Menurut dia, revisi UU perlu memberikan arah yang lebih tegas mengenai tujuan investasi dana haji, terutama dalam mengoptimalkan nilai manfaat dengan tetap mempertimbangkan risiko.

“Nilai manfaat memang harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai BPKH tergoda pada instrumen investasi yang berisiko tinggi. Optimalisasi harus berjalan bersama mitigasi risiko,” ujar Nur Kholis di Jakarta, Selasa.

Diversifikasi Investasi Jadi Kunci

Nur Kholis mengingatkan pengelolaan dana haji tidak boleh mengejar keuntungan dengan mengabaikan keamanan investasi. Ia menyinggung pengalaman sejumlah dana pensiun yang mengalami kerugian besar setelah menempatkan dana pada instrumen berisiko tinggi.

Karena itu, dana haji menurutnya harus dikelola melalui instrumen investasi yang aman dengan tingkat risiko yang dapat diukur.

Di sisi lain, ia mengakui menemukan instrumen yang sekaligus memberikan keuntungan besar dengan risiko rendah bukan perkara mudah. Peluang meningkatkan nilai manfaat tetap terbuka melalui diversifikasi portofolio investasi.

Strategi tersebut juga perlu menyesuaikan diri dengan dinamika pasar, termasuk perubahan harga komoditas seperti emas yang dipengaruhi berbagai faktor global.

Ia berharap revisi UU nantinya secara tegas mengatur tujuan investasi dana haji untuk memperoleh nilai manfaat optimal dengan risiko terukur sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.

“Kalau prinsip itu ditegaskan dalam undang-undang, saya yakin pelaksana di lapangan juga akan bekerja lebih baik,” katanya.

See also  Matangkan Persiapan Haji 2025, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia

BPKH Bisa Masuk Ekosistem Haji dan Umrah

Ruang investasi dana haji juga dinilai dapat diperluas ke sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan ekosistem haji dan umrah.

Nur Kholis memandang revisi UU perlu membuka peluang bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan investasi pada sektor tersebut. Salah satu peluang yang dinilainya prospektif adalah investasi riil di Arab Saudi.

Contohnya berupa kepemilikan atau kerja sama pengelolaan hotel di sekitar Masjidil Haram.

Menurutnya, investasi di sektor akomodasi memiliki peluang pemanfaatan yang tidak terbatas pada musim haji. Hotel juga dapat digunakan sepanjang musim umrah sehingga berpotensi menghasilkan nilai manfaat secara berkelanjutan.

Selain akomodasi, peluang investasi dapat diarahkan pada sektor konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan yang mendukung kebutuhan jemaah Indonesia.

Peluang tersebut dinilai semakin terbuka seiring kebijakan Visi 2030 Arab Saudi yang mendorong peningkatan jumlah jemaah haji dan umrah dari berbagai negara.

Karena itu, Nur Kholis mengusulkan revisi UU memberikan mandat kepada BPKH untuk aktif mengeksplorasi berbagai peluang investasi halal guna meningkatkan nilai manfaat dana haji dengan tetap berpegang pada prinsip syariah.

DPR: Revisi UU Harus Jaga Keberlanjutan Dana Haji

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga memandang revisi UU PKH sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan keuangan haji di masa mendatang.

“Yang terpenting adalah bagaimana revisi ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia,” ujar Cucun.

Revisi UU PKH diharapkan menghasilkan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat memperluas peluang investasi syariah yang berkualitas sekaligus memperkuat pengawasan dan tata kelola kelembagaan.

See also  Evaluasi Haji 2025: KBIHU Nilai Tahun Penuh Tantangan, "Kesabaran Jemaah Diuji Sejak Asrama"

Efektivitas pengelolaan dana haji juga menjadi bagian yang perlu diperkuat melalui revisi tersebut.

Dana Haji Capai Rp184,45 Triliun

Besarnya dana yang dikelola BPKH membuat penguatan tata kelola menjadi semakin penting. Hingga Juni 2026, dana keuangan haji yang dikelola BPKH mencapai Rp184,45 triliun, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat Rp180,72 triliun.

Nilai manfaat dana haji juga menunjukkan pertumbuhan. Hingga akhir 2025, peningkatan nilai manfaat mencapai Rp12,09 triliun atau terus tumbuh signifikan sejak 2022.

Tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah tersebut turut mengantarkan BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan menilai revisi UU PKH bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji Indonesia.

Menurutnya, fleksibilitas investasi yang diperlukan bukan berarti memberikan ruang untuk mengambil risiko lebih tinggi. Fleksibilitas tersebut justru diperlukan agar BPKH dapat melakukan diversifikasi investasi pada instrumen syariah yang sehat, berkualitas, dan memiliki profil risiko terukur.

Dengan pendekatan tersebut, ketahanan dana haji diharapkan semakin kuat menghadapi perubahan kondisi ekonomi global. Revisi UU juga dinilai dapat memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Tags: BPKHDana HajiINVESTASI HAJInilai manfaat hajiruu keuangan haji
Previous Post

Mulai Haji 2027, Hotel di Makkah dan Madinah Dibagi 2 Kelas, Ini Standarnya

Next Post

Jejak Fuad Masyhur Buru Kuota Haji Tambahan: Dari 2022 hingga 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks