MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tidak mengharamkan aset kripto secara keseluruhan. Dalam fatwa terbarunya, kripto pada dasarnya dinilai sah sebagai aset investasi komoditas digital atau māl mutaqawwam, sehingga hukum asalnya adalah mubah.
Namun, kebolehan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Muhammadiyah memberikan sejumlah persyaratan, baik terkait aset yang dibeli maupun mekanisme transaksinya.
Fatwa tersebut tertanggal 15 Ramadan 1447 H atau 4 Maret 2026 M dan ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., serta Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D.
Salah satu ketentuan tegas dalam fatwa itu adalah larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Penggunaan mata uang selain Rupiah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, volatilitas kripto yang ekstrem dinilai mengandung unsur darar.
Lantas, seperti apa kripto yang boleh dijadikan investasi menurut fatwa Muhammadiyah?
Aset Kripto Harus Punya Utilitas Nyata
Muhammadiyah memberikan syarat terhadap objek atau aset kripto yang ditransaksikan.
Token atau koin harus memiliki proyek digital yang jelas serta manfaat dan fundamental ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Utilitas tersebut dapat berupa fungsi sebagai penyimpan nilai (store of value), hak tata kelola (governance), maupun pendukung infrastruktur Web3 dan smart contract.
Sebaliknya, aset yang tidak memiliki utilitas dinilai tidak memenuhi kriteria. Muhammadiyah secara khusus menyoroti meme coin atau aset tanpa manfaat yang jelas karena dinilai mengandung unsur tabżīr atau pemborosan, maysir atau spekulasi murni/perjudian, serta garar atau ketidakpastian.
Tak Boleh Terhubung Aktivitas Haram
Syarat berikutnya berkaitan dengan ekosistem yang menaungi aset kripto.
Aset tidak boleh terhubung atau digunakan dalam aktivitas yang dilarang syariat, seperti kasino digital atau crypto gambling, pasar gelap (dark web), maupun industri pornografi.
Selain itu, proyek kripto juga harus terbebas dari skema Ponzi dan piramida.
Keuntungan tidak boleh berasal dari setoran anggota atau investor baru yang digunakan untuk membayar investor lama. Skema semacam itu dinilai mengandung unsur tadlis atau penipuan.
Futures hingga Short Selling Dilarang
Muhammadiyah juga membedakan antara keabsahan aset dengan mekanisme transaksi. Aset yang memenuhi kriteria syariah tidak otomatis membuat seluruh cara memperdagangkannya menjadi halal.
Dalam fatwa tersebut, sejumlah praktik transaksi di bursa kripto dinyatakan dilarang.
Pertama, transaksi berjangka atau futures. Praktik tersebut dilarang karena tidak terjadi serah terima aset dan uang secara langsung (on the spot), sehingga dinilai termasuk jual beli utang dengan utang.
Kedua, penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading. Fasilitas pinjaman dari bursa yang mengenakan biaya atau bunga (funding fee) dinilai mengandung unsur riba nasi’ah dan penggabungan akad utang dengan jual beli (bay’ wa salaf).
Ketiga, manipulasi pasar melalui praktik pump and dump. Rekayasa kenaikan harga secara semu untuk menarik investor ritel dinilai termasuk najsy dan tagrir atau penipuan.
Keempat, short selling atau jual kosong. Praktik menjual aset yang belum atau tidak dimiliki dinilai tidak diperbolehkan dalam syariat.
Kelima, crypto lending dengan imbal hasil berbunga atau fixed yield. Skema tersebut dinilai sebagai riba qard sehingga diharamkan.
Airdrop Boleh, tapi Ada Syarat
Bagaimana dengan airdrop atau pembagian koin gratis?
Muhammadiyah mengategorikan airdrop sebagai hibah atau ju’alah atau upah pemasaran. Hukum dasarnya adalah mubah.
Namun, kebolehan tersebut tetap memiliki batasan.
Tugas yang diberikan kepada penerima airdrop tidak boleh melanggar syariat, misalnya meminta pengguna menyebarkan hoaks atau mempromosikan perjudian.
Selain itu, mekanisme airdrop tidak boleh mewajibkan pengguna mengendapkan dana titipan yang kemudian diputar oleh penyelenggara.
Investasi Kripto Harus Lewat Platform Resmi
Muhammadiyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti investasi kripto hanya karena euforia atau spekulasi.
Investor dianjurkan melakukan riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR) sebelum mengambil keputusan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidaktahuan yang berpotensi berdampak pada ketahanan finansial keluarga.
Selain memahami aset yang dibeli, masyarakat juga diminta memperhatikan tempat melakukan transaksi.
Transaksi kripto wajib dilakukan melalui bursa atau pedagang aset kripto resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut diarahkan untuk menutup potensi kejahatan siber atau sadd al-żarī’ah.
Dengan demikian, fatwa Muhammadiyah tidak menempatkan seluruh aset kripto sebagai sesuatu yang haram. Kebolehan investasi bergantung pada kualitas aset, utilitas, ekosistem yang menaunginya, serta mekanisme transaksi yang digunakan.
Artinya, menurut fatwa tersebut, pertanyaan bukan semata-mata “kripto halal atau haram”, tetapi aset apa yang dibeli, bagaimana aset itu digunakan, dan bagaimana transaksi dilakukan.
Baca selengkapnya di SINI.
