MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi mengenai Masjid Istiqlal yang disebut masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI). Keterlibatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) atau Nazhir Masjid Istiqlal dalam mekanisme pasar modal disebut bukan untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO, melainkan memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah.
Program tersebut dijalankan melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham. Dalam mekanismenya, investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dan sesuai prinsip syariah dapat mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan IPO.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelas Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Dividen Saham Wakaf untuk Program Sosial
Setelah saham diwakafkan kepada Nazhir Istiqlal, manfaat yang dihasilkan dari aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.
Dengan mekanisme tersebut, aset saham tetap menjadi bagian dari instrumen wakaf produktif, sementara manfaat ekonominya dimanfaatkan untuk program sosial.
Kemenag menegaskan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip hukum syariah dan regulasi yang berlaku.
Hanya Saham Syariah yang Masuk
Dalam pelaksanaan Gerakan Yuk Wakaf Saham, tidak seluruh saham dapat digunakan sebagai instrumen wakaf.
Thobib mengatakan seluruh instrumen yang terlibat wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar tersebut menjadi acuan untuk memastikan instrumen yang digunakan terbebas dari unsur riba, spekulasi atau maysir, serta ketidakpastian atau gharar.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” terang Thobib.
Kemenag juga menggandeng sejumlah manajer investasi dalam pengelolaan program tersebut, antara lain PT Majoris Asset Management dan PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf disebut terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakaf Saham Sudah Punya Landasan
Kemenag menyebut pemanfaatan instrumen pasar modal untuk wakaf produktif sejalan dengan prinsip hukum syariah dan regulasi.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) disebut telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.
Dengan landasan tersebut, Gerakan Yuk Wakaf Saham diarahkan untuk memperluas pemanfaatan instrumen keuangan modern dalam ekosistem wakaf.
Kemenag: Ini Bukan IPO Masjid Istiqlal
Thobib menegaskan kembali bahwa istilah Masjid Istiqlal “masuk bursa” tidak berarti masjid melakukan aksi korporasi seperti perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Masjid Istiqlal tetap merupakan lembaga nirlaba. Keterlibatan Nazhir Istiqlal berada pada pengelolaan aset wakaf yang berasal dari saham syariah yang diwakafkan oleh masyarakat.
Kemenag juga menyambut diskusi publik yang muncul terkait program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf dan instrumen keuangan syariah.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Karo Humas di Jakarta.
Menurut Thobib, gagasan utama program tersebut bukan sekadar mengelola aset wakaf, tetapi juga memperluas literasi ekonomi syariah dan membuka kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkasnya.
