Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jaksa Ungkap Rincian Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Dakwaan Yaqut

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Jaksa Ungkap Rincian Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Dakwaan Yaqut

Jaksa mengungkap kerugian negara Rp622,09 miliar dalam dakwaan kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perhitungan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dari Jual Beli Kuota hingga Fee Percepatan

Dalam dakwaan, jaksa memerinci sumber kerugian negara tersebut ke dalam tiga komponen utama.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat.

Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp622.090.207.166,41.

Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,8 Miliar

Selain menguraikan kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima Yaqut dalam perkara tersebut.

See also  Layanan Penitipan Anak di Masjidil Haram Bakal Beroperasi Penuh 24 Jam Saat Ramadhan

Jaksa menyebut Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam bahan dakwaan, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

Pembagian Kuota Tambahan 2024 Disorot

Perkara ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jaksa menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujarnya.

Jaksa juga menyebut pengisian kuota tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Yaqut dengan ketentuan pidana korupsi.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

See also  Arab Saudi Ubah Total Pengelolaan Umrah Lewat Sistem Digital Terintegrasi, Begini Tahapannya

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Angka kerugian negara Rp622,09 miliar yang disebut dalam persidangan merupakan perhitungan sebagaimana didakwakan jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK. Dengan demikian, seluruh uraian mengenai perbuatan dan kerugian tersebut masih menjadi bagian dari dakwaan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Tags: kasus hajikasus kuota hajikerugian negarakorupsi kuota hajikuota hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Kripto Syariah Dinilai Bisa Jadi Pasar Baru, Bybit Ungkap Potensinya

Next Post

Fatwa Muhammadiyah tentang Kripto: Investasi Boleh, tapi 5 Transaksi Ini Dilarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks