MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah meluruskan isu yang berkembang soal masuknya produk asal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Otoritas menegaskan, ketentuan wajib sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk impor, termasuk dari AS, meski kedua negara telah menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan tidak ada perlakuan khusus maupun pengecualian bagi produk AS terkait aturan halal. Penegasan ini disampaikan merespons implementasi The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru disepakati kedua negara.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Tak Hanya Pangan, Produk Non-Makanan Juga Diawasi Ketat
Haryo menegaskan, pengaturan tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pangan. Produk non-makanan seperti kosmetik dan alat kesehatan asal AS juga tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, produk manufaktur dari AS wajib memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk penerapan good manufacturing practice serta penyampaian informasi kandungan produk secara jelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan melindungi konsumen di dalam negeri.
Kerja Sama Pengakuan Halal Tetap Diperkuat
Untuk mendukung kelancaran perdagangan Indonesia-AS, pemerintah mengoptimalkan kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.
“Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan, penguatan kerja sama tersebut tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal, melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan standar halal tetap terpenuhi sekaligus mendukung arus perdagangan kedua negara.
