MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengembangan aset kripto syariah mulai diarahkan pada aset yang memiliki underlying atau dasar aset yang jelas. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong pemanfaatan real world assets (RWA), seperti emas dan komoditas, sebagai salah satu basis pengembangan aset digital yang memenuhi prinsip syariah.
Wakil Bendahara Umum DSN MUI Gunawan Yasni mengatakan aset riil berpeluang ditokenisasi menggunakan teknologi blockchain selama memenuhi prinsip syariah dan memiliki mekanisme transaksi yang jelas.
“Yang paling dekat terkait aset kripto namanya real world asset (RWA). Kalau emas adalah sil’ah atau komoditas, sangat bisa dijadikan tokenisasi emas berbasis blockchain atau aset kripto,” ujar Gunawan dalam acara Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/08).
Menurut Gunawan, penggunaan aset riil sebagai underlying dapat memperluas pemanfaatan teknologi blockchain dalam ekosistem keuangan syariah.
Aset digital yang dikembangkan juga dinilai berpotensi menghadirkan instrumen baru dalam ekonomi digital, terutama apabila aset yang ditokenisasi memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Emas Jadi Salah Satu Aset yang Berpotensi Ditokenisasi
Emas menjadi salah satu contoh aset riil yang disebut DSN MUI memiliki peluang untuk masuk ke dalam ekosistem aset digital berbasis blockchain.
Dalam perspektif yang disampaikan Gunawan, emas merupakan sil’ah atau komoditas sehingga dapat ditokenisasi selama proses dan mekanisme yang digunakan memenuhi prinsip syariah.
Konsep tersebut menempatkan aset fisik sebagai underlying dari aset digital. Dengan demikian, pengembangan kripto syariah tidak hanya bertumpu pada teknologi blockchain, tetapi juga pada kejelasan aset yang mendasarinya.
Gunawan menilai pendekatan berbasis aset riil dapat menjadi salah satu ruang pengembangan ekonomi digital yang selaras dengan prinsip keuangan syariah.
Sukuk Juga Berpeluang Masuk Ekosistem Aset Digital
Selain emas, peluang tokenisasi juga disebut terbuka untuk instrumen sukuk.
Menurut Gunawan, sukuk negara, sukuk korporasi hingga sukuk ritel berpotensi dikembangkan melalui proses tokenisasi dan menjadi bagian dari ekosistem aset digital.
“Sudah banyak produk-produk namanya sukuk negara, sukuk korporasi, bahkan yang retail. Kalau dipecah bisa menggunakan proses tokenisasi yang menjadi dasar blockchain atau aset kripto,” katanya.
Peluang tersebut membuka kemungkinan pemanfaatan teknologi blockchain untuk instrumen yang telah memiliki underlying serta struktur transaksi tertentu.
Namun, tokenisasi tidak otomatis membuat sebuah aset memenuhi prinsip syariah. Ada sejumlah aspek lain yang menurut DSN MUI perlu diperhatikan.
Bukan Sekadar Soal Underlying
Gunawan menegaskan, penilaian terhadap aset kripto syariah tidak cukup hanya melihat jenis aset yang menjadi dasarnya.
Mekanisme transaksi, administrasi, kepemilikan, serta sistem pencatatan juga harus diperhatikan agar keseluruhan ekosistemnya sesuai dengan prinsip syariah.
Artinya, keberadaan aset riil sebagai underlying menjadi salah satu unsur penting, tetapi tetap harus diikuti dengan mekanisme transaksi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan syariah.
Karena itu, kesiapan ekosistem menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan pengembangan aset kripto syariah.
DSN MUI dan OJK Siapkan Ekosistem Kripto
DSN MUI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong kesiapan ekosistem aset kripto. Salah satu pendekatan yang digunakan ialah menjadikan ekosistem bursa dan pasar modal sebagai rujukan.
Hal tersebut mencakup aspek pencatatan transaksi, mekanisme perdagangan hingga proses clearing.
“Yang kami lakukan bersama-sama dengan OJK adalah menyiapkan ekosistem di kripto aset. Benchmark-nya adalah ekosistem yang ada di bursa atau pasar modal,” ujar Gunawan.
Pembahasan mengenai fatwa aset kripto juga akan dilanjutkan lebih mendalam pada Oktober. DSN MUI telah mengajukan proses penyusunan fatwa terkait aset kripto sebagai bagian dari upaya memberikan arah bagi pengembangan ekosistem berbasis syariah.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan aset kripto syariah tidak hanya diarahkan pada inovasi teknologi, tetapi juga pada kejelasan underlying, mekanisme transaksi, kepemilikan, pencatatan, dan tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah.
