Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DSN Targetkan Lima Puluh Hotel Bersertifikat Syariah Tahun ini

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 September 2019 | 13:48
rubrik: Indeks
DSN Targetkan Lima Puluh Hotel Bersertifikat Syariah Tahun ini

Syariah hotel Solo, merupakan satu dari 5 hotel yang memegang status sebagai hotel syariah dan disertifikasi oleh DSN MUI. (foto:syariah hotel solo)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINNEWS.ID, JAKARTA — Maraknya wisata Syariah di Indonesia belakangan ini belum menunjukkan kenaikan jumlah hotel Syariah secara signifikan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mencatat baru ada lima hotel yang mengantongi sertifikat Syariah.

Dari lima hotel tersebut, menurut Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, Bukhori Muslim, semuanya hotel berbintang tiga.

“Hotel yang telah mendapatkan sertifikat Syariah baru ada lima, dan semuanya berbintang tiga,” katanya, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lima hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal itu diantaranya Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet, dan dua hotel di Aceh.

Tahun ini, imbuhnya, DSN ingin jumlah hotel yang sudah mengantongi sertifikasi halal menjadi sepuluh kali lipat dari jumlah sekarang.

“Target tahun ini ada 50 hotel yang akan mendapat sertifikat Halal,” ujar Bukhori.

Wewenang sertifikasi hotel Syariah ini, ada di tangan DSN MUI. Menurutnya, DSN MUI siap melakukan sertifikasi hotel sesuai prosedur dan standard yang berlaku. Proses sertifikasi pun hanya memakan waktu empat belas hari selama semua syarat terpenuhi.

“Wewenang sertitikasi halal hotel Syariah ada di DSN MUI. Syarat-syarat administrasinya bisa dilihat di website DSN MUI,” tambah Bukhori.

Beberapa syarat tersebut antara lain surat permohonan, kelengkapan profil usaha, komitmen, pengelolaan dana sesuai Syariah, bukti keterlibatan di asosiasi bidang usaha, serta lampiran sertifikasi halal restoran.

“Bagi hotel yang ingin memgajukan silahkan diajukan. Seluruh proses sertifikasi hotel Syariah mengacu pada Fatwa MUI Nomor 108 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah,” tutupnya.

See also  Ini Kata MUI Soal Temuan 41 Masjid Pemerintah yang Terindikasi Sebar Radikalisme
Tags: DSN MUIhotel syariahWisata Halal
Previous Post

132.396 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air, 405 Wafat di Tanah Suci

Next Post

IPEMI SUMUT Gandeng JNE dan IZI Resmikan Rumah Pelatihan dan Keterampilan Desain Grafi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks