MADANINEWS.ID, MALANG – Munculnya tren umrah mandiri mendorong perubahan dalam industri perjalanan ibadah umrah. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak merespons perubahan tersebut dengan perang harga, tetapi melalui peningkatan kualitas layanan.
Menurut Menhaj, perkembangan teknologi digital membuat jemaah semakin mudah membandingkan harga sekaligus kualitas layanan yang ditawarkan penyelenggara.
Pesan tersebut disampaikan Irfan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj.
Layanan Jadi Pembeda PPIU
Menhaj menilai perubahan pola perjalanan umrah harus menjadi momentum bagi PPIU untuk menawarkan nilai tambah yang sulit digantikan hanya dengan layanan berbasis transaksi.
Sejumlah aspek yang perlu diperkuat antara lain bimbingan ibadah, pendampingan jemaah, layanan kedaruratan, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Dengan penguatan layanan tersebut, PPIU diharapkan memiliki keunggulan yang tidak hanya bertumpu pada harga paket.
Perubahan perilaku jemaah di era digital juga membuat transparansi mengenai harga dan kualitas layanan menjadi semakin penting bagi penyelenggara.
Rantai Tanggung Jawab Harus Jelas
Selain meningkatkan kualitas layanan, Menhaj meminta PPIU memperkuat tata kelola, terutama terkait pihak-pihak yang menjual paket perjalanan atas nama perusahaan.
Agen, reseller, marketing, maupun komunitas yang menawarkan paket umrah atas nama PPIU harus terdata dengan jelas.
Hal tersebut diperlukan agar jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak proses transaksi pertama hingga layanan perjalanan diberikan.
Kejelasan rantai tanggung jawab juga menjadi bagian dari upaya memastikan dana dan hak jemaah terlindungi.
Menhaj turut meminta asosiasi penyelenggara umrah memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggotanya.
Anggota yang terbukti melanggar aturan harus mendapatkan koreksi sesuai ketentuan. Solidaritas organisasi, menurut pemerintah, tidak semestinya menjadi alasan untuk melindungi anggota yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan membangun kemitraan dengan seluruh asosiasi secara setara.
Kemitraan tersebut mencakup pelayanan, perizinan, akses sistem, hingga kebijakan tanpa memberikan eksklusivitas kepada asosiasi tertentu.
Menhaj: Umrah Harus Prosedural
Dalam menghadapi perubahan industri, Menhaj menekankan bahwa aspek dasar penyelenggaraan umrah tidak boleh diabaikan.
Keamanan dana jemaah, profesionalisme PPIU, serta pemenuhan seluruh hak pelayanan tetap menjadi ukuran utama penyelenggaraan.
“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” tegas Menhaj.
Dengan arah tersebut, perubahan industri umrah diharapkan tidak berhenti pada persaingan harga, tetapi mendorong penyelenggara memperbaiki kualitas layanan dan perlindungan jemaah.
