MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 158 jemaah umrah terdampak dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh PT TAS pada Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sedangkan 38 lainnya mengalami kendala saat proses kepulangan.
Kasus tersebut kini ditangani Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemeriksaan terhadap PT TAS dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).
Direktur PT TAS hingga Jemaah Diperiksa
Dalam proses penanganan perkara, Kemenhaj telah meminta keterangan dari Direktur PT TAS berinisial NJ.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, penanganan dugaan pelanggaran PT TAS telah memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenhaj masih mengumpulkan informasi untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi serta langkah penanganan yang akan diberikan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah tersebut.
PT TAS Terancam Sanksi Administratif
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diberikan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jenis sanksinya dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin. Namun, penerapannya tetap mengacu pada tahapan dan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kemenhaj Dalami Kemungkinan Pidana
Selain dugaan pelanggaran administratif, pemerintah juga belum menutup kemungkinan adanya aspek pidana dalam perkara PT TAS.
Kemenhaj masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan sekaligus sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap PPIU.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan hak-hak jemaah yang terdampak tetap terlindungi di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TAS.
