MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena argumentasi hukum yang diajukan pemohon dinilai belum memadai.
Putusan perkara Nomor 263/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026). Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), khususnya ketentuan mengenai “kuota haji khusus”.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
“Amar Putusan: Mengadili, menyatakan permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima,” Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Rabu (12/8/2026).
Dengan putusan tersebut, ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen tetap berlaku.
MK Soroti Argumentasi Pemohon
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, persoalan utama dalam permohonan tersebut bukan semata-mata substansi mengenai pembagian kuota haji, melainkan tidak memadainya uraian hukum yang disampaikan pemohon.
Menurut Saldi, pemohon tidak menjelaskan secara jelas pertentangan antara norma dalam UU PIHU yang diuji dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian.
“Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Saldi.
MK juga menilai pemohon belum menguraikan secara memadai hubungan antara setiap norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai batu uji.
Salah satu norma yang disorot ialah Pasal 64 ayat (2) UU PIHU. Dalam permohonannya, pemohon tidak menguraikan pertentangan norma tersebut dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian.
Frasa “Kuota Haji Khusus” Ikut Dipersoalkan
Selain Pasal 64 ayat (2), MK juga tidak menemukan uraian mengenai pertentangan frasa “kuota haji khusus” yang terdapat dalam sejumlah ketentuan UU PIHU dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut meliputi Pasal 8 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 66, serta Pasal 73 ayat (6) UU PIHU.
Saldi mengatakan, dalam proses persidangan sebelumnya, MK telah memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyelaraskannya dengan ketentuan lain yang berkaitan dengan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU.
Namun, setelah perbaikan dilakukan, pemohon dinilai masih belum memberikan argumentasi yang cukup mengenai alasan frasa “kuota haji khusus” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ada Ketidaksesuaian antara Dalil dan Petitum
MK juga menemukan persoalan lain dalam permohonan tersebut, yakni ketidaksesuaian antara argumentasi yang disampaikan dalam bagian posita dengan permintaan yang diajukan dalam petitum.
Menurut Saldi, kondisi tersebut membuat MK tidak memperoleh kejelasan mengenai hal yang sebenarnya ingin dimohonkan oleh pemohon.
“Oleh karena itu, adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan pada bagian posita dengan hal-hal yang dimohonkan dalam petitum telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon,” tutur Saldi.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Nomor 263/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Mengapa Kuota Haji Khusus 8 Persen Digugat?
Perkara ini bermula dari gugatan Hermawanto terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang berbunyi:
“Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia.”
Hermawanto menilai alokasi tersebut dapat mengurangi porsi kuota bagi jemaah haji reguler. Dampaknya, masa tunggu jemaah haji reguler dinilai berpotensi menjadi semakin panjang.
Selain persoalan kuota, pemohon juga menyoroti aspek kemampuan ekonomi. Biaya penyelenggaraan haji khusus yang lebih mahal dinilai membuat layanan tersebut lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi membuat kesempatan memperoleh layanan haji dengan masa tunggu yang lebih cepat tidak hanya bergantung pada sistem antrean, tetapi juga kemampuan ekonomi.
Karena alasan tersebut, Hermawanto meminta MK menyatakan ketentuan kuota haji khusus 8 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, MK pada akhirnya tidak dapat menerima permohonan tersebut karena persoalan argumentasi hukum dan ketidaksesuaian antara dalil permohonan dengan petitum.
Dengan demikian, putusan MK pada Rabu (12/8/2026) belum mengubah ketentuan alokasi kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
