MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi memberlakukan regulasi baru yang memperketat standar penyelenggaraan ibadah haji khusus. Melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026, sejumlah aspek pelayanan hingga tata kelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperbarui guna meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi jemaah.
Regulasi yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Aturan baru itu mengatur lebih rinci berbagai standar pelayanan, mulai dari akomodasi, identitas jemaah, mekanisme pelindungan, hingga persyaratan usaha bagi PIHK.
Masa Transit di Makkah Dipersingkat
Salah satu perubahan yang paling menonjol terdapat pada ketentuan akomodasi transit di Makkah.
Dalam PMHU Nomor 2 Tahun 2026, masa penggunaan hotel transit dibatasi maksimal 10 hari berturut-turut. Ketentuan ini lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan hotel transit hingga 15 hari berturut-turut.
Standar fasilitas penginapan juga diperketat. Jika sebelumnya satu kamar mandi dapat digunakan oleh maksimal enam orang, kini jumlah pengguna dibatasi paling banyak empat orang untuk setiap kamar mandi.
Kartu Identitas Jemaah Kini Lebih Lengkap
Pemerintah juga memperbarui ketentuan mengenai kartu identitas jemaah haji khusus.
Dalam regulasi terbaru, kartu identitas wajib memuat nama dan foto jemaah, nomor paspor, nama PIHK beserta nomor teleponnya, nomor kontak petugas, serta nama hotel tempat jemaah menginap selama berada di Arab Saudi.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mempermudah proses identifikasi sekaligus mendukung aspek keamanan dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.
Pelindungan Jemaah Kini Diatur Lebih Menyeluruh
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga menghadirkan pengaturan baru terkait pelindungan jemaah yang sebelumnya belum diatur secara khusus.
PIHK kini diwajibkan menjamin tersedianya layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah. Pelindungan tersebut mencakup ketersediaan tempat menginap, konsumsi harian yang bergizi, serta layanan transportasi yang memenuhi aspek ketepatan waktu, kenyamanan, dan keselamatan.
Selain itu, apabila terdapat jemaah yang meninggal dunia, PIHK wajib melaporkan jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan maupun disafariwukufkan sebelum pelaksanaan wukuf melalui PPIH Arab Saudi pada Sistem Informasi Kementerian.
Laporan Pengaduan Tetap Menjadi Kewajiban
Untuk mekanisme pengaduan, regulasi terbaru tidak membawa perubahan yang signifikan.
PIHK tetap diwajibkan menyampaikan laporan setiap pengaduan beserta tindak lanjut penyelesaiannya melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah penyelenggara kembali ke Indonesia.
Saldo Minimal PIHK Naik Jadi Rp1,25 Miliar
Selain memperketat standar pelayanan kepada jemaah, pemerintah juga menaikkan persyaratan finansial bagi penyelenggara haji khusus.
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan saldo minimal perusahaan yang harus dimiliki PIHK sebesar Rp1.250.000.000, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp500.000.000.
Kenaikan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji khusus agar semakin profesional, akuntabel, dan memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
