Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Haji Khusus yang Wajib Diketahui Jemaah dan Travel

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2026 | 14:40
rubrik: Haji & Umrah
Tiba di Madinah, 3 Kloter Awal Haji RI Rasakan Mulusnya Layanan Fast Track, Langsung Diantar ke Hotel!

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 resmi berlaku. Simak perubahan terbaru penyelenggaraan haji khusus, mulai dari hotel transit, identitas jemaah, pelindungan hingga syarat PIHK. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi memberlakukan regulasi baru yang memperketat standar penyelenggaraan ibadah haji khusus. Melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026, sejumlah aspek pelayanan hingga tata kelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperbarui guna meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi jemaah.

Regulasi yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Aturan baru itu mengatur lebih rinci berbagai standar pelayanan, mulai dari akomodasi, identitas jemaah, mekanisme pelindungan, hingga persyaratan usaha bagi PIHK.

Masa Transit di Makkah Dipersingkat

Salah satu perubahan yang paling menonjol terdapat pada ketentuan akomodasi transit di Makkah.

Dalam PMHU Nomor 2 Tahun 2026, masa penggunaan hotel transit dibatasi maksimal 10 hari berturut-turut. Ketentuan ini lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan hotel transit hingga 15 hari berturut-turut.

Standar fasilitas penginapan juga diperketat. Jika sebelumnya satu kamar mandi dapat digunakan oleh maksimal enam orang, kini jumlah pengguna dibatasi paling banyak empat orang untuk setiap kamar mandi.

Kartu Identitas Jemaah Kini Lebih Lengkap

Pemerintah juga memperbarui ketentuan mengenai kartu identitas jemaah haji khusus.

Dalam regulasi terbaru, kartu identitas wajib memuat nama dan foto jemaah, nomor paspor, nama PIHK beserta nomor teleponnya, nomor kontak petugas, serta nama hotel tempat jemaah menginap selama berada di Arab Saudi.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mempermudah proses identifikasi sekaligus mendukung aspek keamanan dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Pelindungan Jemaah Kini Diatur Lebih Menyeluruh

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga menghadirkan pengaturan baru terkait pelindungan jemaah yang sebelumnya belum diatur secara khusus.

See also  RPH Terbit, Operasional Haji Dimulai 6 Juli 2019

PIHK kini diwajibkan menjamin tersedianya layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah. Pelindungan tersebut mencakup ketersediaan tempat menginap, konsumsi harian yang bergizi, serta layanan transportasi yang memenuhi aspek ketepatan waktu, kenyamanan, dan keselamatan.

Selain itu, apabila terdapat jemaah yang meninggal dunia, PIHK wajib melaporkan jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan maupun disafariwukufkan sebelum pelaksanaan wukuf melalui PPIH Arab Saudi pada Sistem Informasi Kementerian.

Laporan Pengaduan Tetap Menjadi Kewajiban

Untuk mekanisme pengaduan, regulasi terbaru tidak membawa perubahan yang signifikan.

PIHK tetap diwajibkan menyampaikan laporan setiap pengaduan beserta tindak lanjut penyelesaiannya melalui Sistem Informasi Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah penyelenggara kembali ke Indonesia.

Saldo Minimal PIHK Naik Jadi Rp1,25 Miliar

Selain memperketat standar pelayanan kepada jemaah, pemerintah juga menaikkan persyaratan finansial bagi penyelenggara haji khusus.

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan saldo minimal perusahaan yang harus dimiliki PIHK sebesar Rp1.250.000.000, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp500.000.000.

Kenaikan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji khusus agar semakin profesional, akuntabel, dan memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Tags: aturan haji khusushaji khususjemaah haji khususkementerian haji umrahPIHKPMHU Nomor 2 Tahun 2026travel haji khusus
Previous Post

Masa Tunggu Haji Khusus Makin Panjang, BSI Hadirkan Solusi Bersama PIHK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks