Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Polemik Dam Haji, Pemerintah Siapkan Payung Hukum dan Skema Resmi

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 February 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Polemik Dam Haji, Pemerintah Siapkan Payung Hukum dan Skema Resmi

Hewan Dam Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Skala penyelenggaraan ibadah haji yang kian besar kembali memunculkan persoalan tata kelola layanan jemaah. Salah satu isu yang mengemuka adalah pengelolaan dam (hadyu), khususnya bagi jemaah haji Indonesia yang mayoritas menunaikan haji tamattu’. Pemerintah menilai, persoalan ini tidak lagi bisa dipandang semata sebagai urusan teknis ibadah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian layanan dan perlindungan hak jemaah.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menempatkan tata kelola dam sebagai bagian integral dari pelayanan publik. Prinsip kepastian hukum, kepatuhan terhadap syariat, serta kemaslahatan jemaah menjadi fondasi kebijakan yang tengah disiapkan.

Tantangan Dam di Tengah Kompleksitas Haji

Setiap musim haji, jutaan jemaah dari berbagai negara berkumpul dalam waktu dan lokasi yang sama. Bagi jemaah Indonesia, kewajiban membayar dam haji tamattu’ kerap menghadapi tantangan operasional, mengingat penyembelihan dilakukan secara terpusat di Mina dan Makkah dengan waktu yang sangat terbatas.

Kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan area penyembelihan, kepadatan logistik, hingga distribusi yang tidak merata. Situasi ini dinilai membutuhkan pendekatan tata kelola yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kemudahan serta kemaslahatan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa negara tidak dapat memandang persoalan dam secara parsial.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji.

Dasar Fikih dan Ruang Khilafiyah

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, penguatan tata kelola dam tidak dilakukan tanpa landasan keilmuan. Dalam khazanah fikih empat mazhab, terdapat pandangan ulama klasik yang memberi legitimasi penyembelihan dam di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

See also  Pemerintah Gunakan Data DNA Cari 3 Jemaah Haji yang Belum Ditemukan

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh fatwa lembaga ulama serta pemikiran ulama kontemporer yang menekankan prinsip kemudahan dan kemaslahatan umat. Karena itu, perbedaan lokasi penyembelihan dam dipandang berada dalam wilayah khilafiyah yang sah secara syariah.

Dalam kerangka ini, Kemenhaj menegaskan bahwa pilihan lokasi penyembelihan dam tetap menjadi hak jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi pilihan fikih, melainkan memastikan setiap opsi dapat dijalankan secara sah, tertib, dan akuntabel.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.

Menunggu Payung Hukum Teknis

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam masih memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Dua Skema Dam Disiapkan

Setelah payung hukum ditetapkan, pemerintah akan memfasilitasi dua skema resmi pelaksanaan dam. Skema pertama adalah model institusional melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah, dengan mekanisme penghimpunan dana yang transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta dilengkapi audit syariah dan audit negara.

Skema kedua adalah model partisipatif yang memberi ruang bagi jemaah atau masyarakat untuk melaksanakan dam secara mandiri, dengan tetap mengikuti standar, pengawasan, dan kewajiban pelaporan sesuai regulasi yang berlaku.

Kedua skema tersebut diharapkan mampu memastikan pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan memberi dampak sosial yang lebih luas.

See also  Beredar Foto Pembagian Air Zam-zam Bertuliskan #2019GantiPresiden, Kemenag: Bukan Jamaah Haji Reguler

Jika dijalankan sesuai regulasi, tata kelola dam di Tanah Air diproyeksikan membawa manfaat berkelanjutan, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, penguatan ekonomi peternak lokal, hingga dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Melalui kebijakan ini, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk melindungi ibadah jemaah, memperluas kemaslahatan umat, serta memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan haji yang modern dan akuntabel.

Tags: dam hajiHajijemaah haji indonesiaKebijakan hajikementerian haji umrah
Previous Post

Umrah One Stop Service Kemenhaj Dipersoalkan, Ini 6 Catatan Kritis Pengamat

Next Post

Peristiwa-peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Ramadhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks