Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Masa Tunggu Haji Khusus Makin Panjang, BSI Hadirkan Solusi Bersama PIHK

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2026 | 12:11
rubrik: Ekonomi Syariah
Masa Tunggu Haji Khusus Makin Panjang, BSI Hadirkan Solusi Bersama PIHK

BSI menjalin kerja sama dengan ratusan PIHK untuk memperkuat layanan haji khusus. Kolaborasi ini hadir di tengah masa tunggu haji khusus yang telah mencapai sembilan tahun. (Foto: DOK BSI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Masa tunggu haji khusus yang kini telah mencapai sekitar sembilan tahun mendorong masyarakat untuk merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci jauh lebih awal. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat layanan haji dengan menggandeng ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya BSI memperluas akses layanan haji sekaligus memperkuat ekosistem penyelenggaraan ibadah haji nasional melalui layanan yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi calon jemaah.

BSI mencatat antrean haji reguler saat ini mencapai sekitar 5,45 juta jemaah, dengan rata-rata masa tunggu nasional berkisar 26 hingga 29 tahun.

Sementara itu, antrean haji khusus telah mencapai sekitar 149 ribu jemaah, dengan masa tunggu yang kini menyentuh sembilan tahun.

Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy, mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat perlu mulai mempersiapkan perjalanan hajinya sejak jauh hari.

“Ketika masa tunggu haji khusus telah mencapai sembilan tahun, masyarakat perlu mempersiapkan perjalanan hajinya jauh lebih awal. BSI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan haji dan menjadi mitra yang membantu masyarakat merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci dengan lebih baik, terarah, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Kemas Erwan Husainy.

Hubungkan Calon Jemaah dengan PIHK

Melalui kerja sama tersebut, BSI menghadirkan layanan yang menghubungkan calon jemaah dengan penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan haji.

Kolaborasi ini menggabungkan jaringan dan layanan perbankan syariah BSI dengan kompetensi PIHK sehingga calon jemaah dapat memperoleh pendampingan sejak tahap perencanaan hingga proses keberangkatan.

Menurut Erwan, keberadaan PIHK yang memiliki kedekatan dengan calon jemaah menjadi nilai tambah dalam menghadirkan layanan yang lebih menyeluruh.

“PIHK memiliki kedekatan dengan calon jamaah dan memahami kebutuhan mereka secara langsung. Karena itu, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pengalaman layanan haji yang lebih terintegrasi, memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci,” lanjut Erwan.

Perkuat Ekosistem Haji Nasional

BSI menegaskan kerja sama dengan ratusan PIHK merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat ekosistem haji nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang terintegrasi.

See also  Sektor Jasa Keuangan Di Tahun 2018 Tumbuh Stabil

Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI saat ini berperan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan pangsa penerimaan setoran haji reguler sekitar 83 persen.

Pada segmen haji khusus, BSI juga menguasai pangsa sekitar 35,40 persen.

Melalui penguatan layanan perbankan syariah serta perluasan jaringan kemitraan dengan PIHK, BSI berharap masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan menuju Tanah Suci secara lebih terencana, nyaman, dan sesuai prinsip syariah.

Tags: antrean hajiBank Syariah indonesiaBPIHBSIekosistem hajihaji khususKeuangan Syariahlayanan hajiPIHKtravel haji
Previous Post

Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah RI Turun, BPS Ungkap Dugaan Penyebabnya

Next Post

Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Haji Khusus yang Wajib Diketahui Jemaah dan Travel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks