MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman baru penyelenggaraan usaha ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, sistem perizinan berbasis risiko, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mulai diundangkan di Jakarta pada Senin (3/8/2026) dan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi ketentuan penutup pada PMHU Nomor 2 Tahun 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026.
Atur Standar Layanan hingga Pengawasan
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menetapkan standar kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain menetapkan standar pelayanan minimal, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara serta penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Sanksi diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Regulasi tersebut juga mewajibkan penerapan digitalisasi dan integrasi sistem sebagai bagian dari pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor keagamaan.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa ruang lingkup perizinan berusaha sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Persyaratan Menjadi PIHK Diperketat
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mempertegas persyaratan bagi badan usaha yang ingin memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berdasarkan Pasal 3, penyelenggara wajib lebih dahulu memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Selain itu, perusahaan juga harus telah menjalankan usaha PPIU paling singkat tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.
Syarat PPIU Juga Diatur
Sementara itu, pelaku usaha yang mengajukan izin sebagai PPIU diwajibkan telah memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121).
Regulasi tersebut juga mensyaratkan perusahaan telah menjalankan usaha biro perjalanan wisata paling sedikit satu tahun.
Selain mengatur persyaratan perizinan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 turut memuat ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyelenggara serta pemberian sanksi administratif dalam pelaksanaan usaha haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.
