MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor sebagai dua instrumen hukum yang saling melengkapi, bukan dipertentangkan. Menurut MUI, kombinasi keduanya diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan perdebatan mengenai pilihan antara hukuman mati atau pemiskinan koruptor tidak seharusnya terjadi. Kedua langkah tersebut, kata dia, justru harus berjalan beriringan sebagai bentuk hukuman yang memberikan efek pencegahan (al-mawāni’ wa az-zawājir).
Banyak Penangkapan Dinilai Cerminkan Lemahnya Pencegahan
Menurut Cholil, maraknya operasi penindakan terhadap pejabat publik dalam beberapa waktu terakhir bukan menjadi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa sistem pencegahan masih belum efektif dan hukuman yang ada belum mampu menimbulkan rasa takut bagi pelaku.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujar Cholil Nafis kepada MUI Digital, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Aset Koruptor Harus Disita, Hukuman Mati untuk Kasus Sistemik
Menanggapi wacana yang kerap mempertentangkan hukuman mati dengan pemiskinan koruptor, Cholil menegaskan keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Menurut dia, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hukuman mati dinilai relevan diterapkan terhadap tindak korupsi yang menimbulkan kerusakan sistemik terhadap negara.
Cholil menegaskan seluruh aset hasil korupsi harus disita agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.
Adapun hukuman mati, menurutnya, layak diberlakukan terhadap korupsi berskala besar yang berdampak pada rusaknya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga munculnya kemiskinan ekstrem.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Cholil juga menyampaikan keprihatinannya karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memutus motif utama pelaku korupsi, yakni ketamakan dan keinginan menguasai kekayaan secara melawan hukum.
Di tengah ancaman krisis ekonomi global yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat, MUI juga mendorong pemerintah memanfaatkan kewenangan ta’zir, yaitu hak pemerintah menetapkan hukuman yang tegas demi menjaga kemaslahatan publik.
Hukuman Mati Bukan Hal Baru dalam Sistem Hukum Indonesia
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu mengingatkan bahwa Indonesia telah menerapkan hukuman mati terhadap sejumlah tindak pidana berat, seperti kasus narkotika dan terorisme.
Karena itu, menurut Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut, penerapan hukuman mati terhadap kasus korupsi berskala besar bukan merupakan hal yang asing dalam sistem hukum nasional.
“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada [kasus] narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” kata Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
