MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan penelantaran 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, kini dalam penyelidikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menyiapkan sanksi tegas apabila Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S terbukti melakukan pelanggaran.
Penanganan kasus dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan berkoordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Pemeriksaan terhadap PPIU terkait juga telah dimulai sejak Jumat (31/7/2026).
Kemenhaj: Jamaah Harus Menjadi Prioritas Utama
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang merugikan jamaah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun.
Menurutnya, tanggung jawab pelayanan jamaah sepenuhnya berada di tangan PPIU, mulai dari proses keberangkatan hingga pemulangan ke Indonesia.
“Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.
Pemeriksaan Telusuri Dokumen hingga Tiket Kepulangan
Dalam proses penyelidikan, Ditjen Pengendalian akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilakukan PPIU berinisial S.
Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket kepulangan, hingga kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perizinan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang berdampak pada hak-hak jamaah.
Harun menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan,” tegasnya.
Selain memeriksa penyelenggara perjalanan, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan kondisi para jamaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.
Kementerian menegaskan perlindungan jamaah menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, setiap penyelenggara yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
