MADANINEWS.ID, MAKKAH – Otoritas keagamaan di Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji. Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, pelaksanaan haji tanpa izin dinilai tidak sah secara syariat.
Kepala Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdulrahman Al-Sudais, menegaskan bahwa ibadah haji wajib mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan otoritas.
Dalam pernyataan yang dirilis Saudi Press Agency, Sheikh Sudais menyebut prinsip “No Hajj without a permit” selaras dengan tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah).
Ia menegaskan bahwa sistem perizinan bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Demi Keamanan dan Ketertiban Jemaah
Menurutnya, kebijakan izin haji diterapkan untuk mengendalikan kepadatan jemaah serta memastikan keamanan selama pelaksanaan ibadah.
Sheikh Sudais juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi individu maupun jemaah lain.
Ia menekankan bahwa dalam ajaran Islam, segala tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain harus dihindari.
Bagian dari Ketaatan dalam Beribadah
Lebih lanjut, kepatuhan terhadap sistem perizinan dinilai sebagai bagian dari bentuk ketaatan dalam menjalankan ibadah haji.
Sistem ini juga dinilai mampu menciptakan lingkungan ibadah yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh jemaah.
Sheikh Sudais mengajak calon jemaah untuk mematuhi seluruh arahan otoritas Saudi, sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan haji dari tahun ke tahun.
