MADANINEWS.ID, MEDAN – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara perjalanan umrah yang menelantarkan jamaah. Travel yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul maraknya laporan dugaan penelantaran jamaah umrah oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Dahnil, Kemenhaj menerima banyak laporan terkait jamaah yang ditelantarkan di Jeddah maupun Makkah akibat kelalaian travel.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jum’at (31/7/2026).
Sekali Melanggar, Travel Terancam Kehilangan Izin
Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Dahnil menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan umrah.
Ia menegaskan, setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga memastikan akan membawa setiap pelanggaran yang mengandung unsur pidana ke ranah hukum.
Pelaku Penipuan Badal dan Dam Palsu Juga Diancam Pidana
Menurut Dahnil, langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar travel yang menelantarkan jamaah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penipuan, termasuk jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jamaah.
Pemerintah menilai penindakan pidana diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Wamenhaj.
Dahnil menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah dengan memastikan travel yang digunakan telah terdaftar secara resmi serta memiliki kepastian layanan dan keberangkatan.
