Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Nakal, Penelantar Jamaah Umrah Bakal Diproses Pidana

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 August 2026 | 08:03
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Nakal, Penelantar Jamaah Umrah Bakal Diproses Pidana

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto:dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MEDAN – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara perjalanan umrah yang menelantarkan jamaah. Travel yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul maraknya laporan dugaan penelantaran jamaah umrah oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Dahnil, Kemenhaj menerima banyak laporan terkait jamaah yang ditelantarkan di Jeddah maupun Makkah akibat kelalaian travel.

“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jum’at (31/7/2026).

Sekali Melanggar, Travel Terancam Kehilangan Izin

Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Dahnil menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan umrah.

Ia menegaskan, setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berat berupa penutupan izin operasional.

Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga memastikan akan membawa setiap pelanggaran yang mengandung unsur pidana ke ranah hukum.

Pelaku Penipuan Badal dan Dam Palsu Juga Diancam Pidana

Menurut Dahnil, langkah penegakan hukum tidak hanya menyasar travel yang menelantarkan jamaah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penipuan, termasuk jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jamaah.

Pemerintah menilai penindakan pidana diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Wamenhaj.

Dahnil menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

See also  Jelang Puncak Haji, Jemaah Dihimbau Jaga Kondisi Fisik

Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah dengan memastikan travel yang digunakan telah terdaftar secara resmi serta memiliki kepastian layanan dan keberangkatan.

Tags: jemaah umrahjemaah umrah terlantartravel nakaltravel umrah
Previous Post

Kemenhaj Selidiki Dugaan Penelantaran 38 Jamaah Umrah di Jeddah, PPIU Terancam Dicabut Izinnya

Next Post

Arab Saudi Terus Percantik Kawasan Jabal Rahmah untuk Jemaah Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks